Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Urgensi Tinggi, DPR Diminta Segera Mengesahkan RUU Pemekaran Papua Barat Daya

        Urgensi Tinggi, DPR Diminta Segera Mengesahkan RUU Pemekaran Papua Barat Daya Kredit Foto: Setwapres
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin melalui Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (RUU PBD).

        Menurut Jubir Masduki, pengesahan RUU pemekaran PBD dinilai sangatlah penting. Pasalnya untuk menentukan pemerintah untuk segera mengeluarkan pengaturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Pemilu yang akan mengakomodasi daerah otonomi baru (DOB) Papua, diantara tiga Provinsi baru  yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

        Baca Juga: Dengar Sudah Diproduksi, Pengusaha Mau Beli Esemka Malah Berujung Jokowi Dikuliti: Cuma Khayalan...

        "Wapres sangat berharap dalam konteks ini bagaimana agar Papua Barat Daya itu masuk bagian dari rangkaian DOB ini, sehingga dengan demikian semuanya bisa selesai," ujarnya saat ditemui di Istana Wapres, Jakarta, Senin (14/11/2022).

        Sebelumnya Wapres selaku Ketua Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua usai menerima Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo bersama tiga penjabat gubernur tiga provinsi baru Papua yakni Pj Gubernur Papua Tengah  Ribka Haluk, Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo  dan Pj Gubernur Papua Pegunungan Nicolaus Kondomo.

        Pada pertemuan tersebut, Wapres juga membahas terkait Perppu Pemilu. Pasalnya draft Perppu Pemilu sudah selesai hanya saja menunggu pengesahan RUU Pemekaran PBD yang belum di sahkan DPR dalam sidang paripurna.

        "Ya sudah, ya dibicarakan Perppu itu dalam dalam dalam draft juga sudah selesai sebenarnya, tinggal menunggu perkembangan politik di DPR terkait dengan Papua Barat Daya, apakah apakah Papua Barat Daya itu akan bisa masuk dalam rangkaian sekarang ataupun tidak, itu sangat tergantung kepada kapan Paripurna Sidang yang akan dilakukan oleh DPR," jelasnya.

        Baca Juga: Ajak John Terry dan Nesta 'Blusukan', DPR Puji Langkah Erick Thohir Jadikan Sarinah Etalase Produk Lokal Di Panggung Dunia

        masduki menyatakan, Wapres berharap agar Papua Barat Daya dapat ikut sertakan dalma Pilkada serentak 2024 mendatang. Untuk itu diharapkan pengesahan RUU Pemekaran PDB dapat diselesaikan Akhir November ini.

        "Iya kita nunggu sidang Paripurna DPR, ini kan ini urusan politiknya DPR," ujarnya.

        Baca Juga: Pamer Pemenuhan HAM di Jenewa, Yasonna: Ada Rekomendasi Kritis Soal Hukuman Mati dan Isu Papua

        Selain itu, Wapres juga berharap agar Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) untuk aktif mendorong DPR agar segera mengesahkan RUU Pemekaran PDB.

        "Kemendagri dan pihak yang lain untuk melakukan pendekatan dengan pihak terkait dan teman-teman dari DPR. Bagaimana supaya kompak karena ini menangani masalah yang sangat serius mengenai NKRI terkait dengan pembangunan Papua," tegasnya.

        Sebelumnya, keberadaan Perppu Pemilu ini juga sudah ditunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dikeluarkan sebelum 6 Desember 2022 mengingat pada tanggal tersebut dimulai tahapan penyerahan data dukungan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebagai informasi, Perppu Pemilu dibuat sebagai konsekuensi pemekaran Papua, karena UU Pemilu yang lama belum mengatur soal pemilu di 3 provinsi baru yaitu Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua pegunungan.

        Baca Juga: Walau Tak Menjabat Macam Ganjar Pranowo, Anies Baswedan Malah Makin Mengejutkan: Harusnya Dia...

        Sebagai informasi, Perppu Pemilu ini dibuat sebagai konsekuensi pemekaran Papua, karena UU Pemilu yang lama belum mengatur soal pemilu di 3 provinsi baru Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: