Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kecewa dengan KKKS, Pemprov Maluku Minta Hak PI 30 Persen Blok Bula dan Blok Seram Non-Bula

        Kecewa dengan KKKS, Pemprov Maluku Minta Hak PI 30 Persen Blok Bula dan Blok Seram Non-Bula Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kecewa dengan proses participating interest (PI) untuk wilayah kerja (WK) Bula dan WK Seram Non-Bula yang tak kunjung menemui titik terang, Pemerintah Provinsi Maluku meminta hak PI sebesar 30 persen atau 20 persen lebih tinggi.

        Adapun rencana pengalihan PI untuk pemerintah daerah tersebut akan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) dari dua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yaitu CITIC Seram Energy Limited dan KALREZ Petroleum Limited. 

        Direktur Maluku Energi Abadi, Musalam Latuconsina mengatakan proses pengalihan PI awalnya berlangsung sejak Januari 2022. Namun, hingga kini tidak juga terealisasi, bahkan saat ada perjanjian untuk melakukan penandatanganan pihak ada dua KKKS yang tidak menghadiri acara tersebut.

        Baca Juga: Tekan Emisi Karbon, SKK Migas dan KKKS Sumbagsel Hijaukan 70 Hektare Lahan Konservasi

        Tahapan negosiasi pengalihan PI 10 persen dengan dua KKKS, CITIC Seram Energy Limited dan KALREZ Petroleum Limited telah dimulai sejak 13 Januari 2022 lalu. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan 6 November 2022.

        Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10 persen Kepada BUMD pada WK Migas, kedua KKKS tersebut belum juga mengajukan permohonan pengalihan PI 10 persen kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.

        “Dengan demikian KKKS telah ingkar janji atas KBH (Kontrak Bagi Hasil) masing-masing dan mengakibatkan kerugian materil bagi Provinsi Maluku," ujar Musalam dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (18/11/2022). 

        Musalam mengatakan, hingga saat ini belum memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hingga penurunan angka kemiskinan dan multiplier effect lainnya terhadap perekonomian masyarakat Maluku khususnya Kabupaten Seram Bagian Timur.

        “Gubernur Murad Ismail meminta dengan tegas besaran hak partisipasi bagi Provinsi Maluku sebesar masing-masing minimal 30 persen pada KBH WK Migas Bula dan Seram Non Bula dan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh rekomendasi perijinan terkait operasionalisasi kedua KKKS baik KALREZ maupun CITIC, yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku akan dievaluasi hingga diberikan sanksi pencabutan,” ujarnya. 

        Untuk diketahui, berdasarkan Permen ESDM Nomor 37/2016, pengalihan PI 10 persen di dua WK Migas Bula dan Seram Non Bula telah sampai pada tahap 9 dari 10 tahap yang ditetapkan Menteri ESDM. 

        BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10 persen kedua blok Migas tersebut telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: