Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nggak Main-main! Penghina Iriana Jokowi Tetap Diburu Polisi Meski Nggak Dilaporin Keluarga Istana: 'Jangan Sampai...'

        Nggak Main-main! Penghina Iriana Jokowi Tetap Diburu Polisi Meski Nggak Dilaporin Keluarga Istana: 'Jangan Sampai...' Kredit Foto: Twitter
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bareskrim Polri kini tengah melakukan penyelidikan terhadap akun Twitter @KoprofilJati, yang belakangan menghebohkan usai mencuitkan kata-kata kurang mengenakkan kepada Ibu Negara, Iriana Jokowi.

        Cuitan yang membuat emosi netizen se-Indonesia itu pun awalnya ditanggapi oleh anak-anak Iriana, yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, meski pada akhirnya keduanya tidak ambil pusing dan tak melaporkan sosok di balik @KoprofilJati tersebut.

        Pemilik akun @KoprofilJati yang diduga dimiliki oleh seorang pria berprofesi sebagai komikus dengan nama Kharisma Jati itu pun seketika menjadi musuh banyak orang. Di dunia maya, warga biasa hingga politisi sampai pejabat, geram dengan cuitan yang telah merendahkan Ibu Iriana. 

        Baca Juga: Masih Hangat Kasus Kharisma Jati, Gibran Kembali Ungkap Netizen yang Sebut Iriana Jokowi Bak Emak Pengajian: Ada Apa Ini?

        Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pihaknya telah mendapatkan identitas pemilik akun tersebut.

        "Identitas terduga sudah kami dapatkan," kata Vivid, di Jakarta, kemarin.

        Saat dikonfirmasi apakah identitasnya seorang komikus berinisial KJ yang berdomisili di Yogyakarta, Vivid enggan membeberkan informasi tersebut. Namun, ia menjelaskan, kasus ini telah masuk ranah penyelidikan Dittipidsiber Bareskrim Polri.

        Ia juga menjelaskan, informasi tentang kasus tersebut bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri. Menurut Vivid, patroli itu tidak hanya dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, tapi juga oleh jajaran Direktorat Krimsus (Subdit Siber) Polda di seluruh Indonesia.

        Patroli tersebut, kata dia, dilakukan secara rutin dengan tujuan agar tidak ada ruang bagi masyarakat untuk menyebarkan hal-hal negatif, serta bisa berimplikasi hukum terhadap pelanggaran.

        "Jadi, kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar media sosial yang ada hendaknya digunakan untuk hal-hal positif, jangan disalahgunakan untuk menyebarkan SARA, penghinaan, pornografi, kebencian serta hal negatif lainnya," ujarnya.

        Vivid mengungkapkan, hingga saat ini, memang belum ada laporan polisi (LP) yang diterbitkan, baik model A maupun model B. LP model B adalah laporan yang diterbitkan berdasarkan laporan masyarakat, sementara LP model A diterbitkan langsung oleh polisi.

        Baca Juga: Minta Maaf dan Sebut Guyonan, Muhammad Assaewad Tak Percaya Omongan Pengunggah Foto Iriana Jokowi

        Meski belum ada laporan, penyelidikan terus dilakukan. Pihaknya juga sudah menemukan unsur pidana dari unggahan @KoprofilJati itu. Namun, pemilik akun belum ditangkap. 

        Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, pihaknya juga sudah mengantongi identitas terduga penghina Iriana Jokowi. Namun, pihaknya belum melakukan penangkapan. Kata dia, kasus ini masuk dalam delik aduan. Sehingga perlu ada laporan polisi (LP) dari pihak yang merasa dirugikan. 

        "Hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke SPKT Polda DIY maupun Polres jajaran," kata Yulianto, saat dikonfirmasi, kemarin.

        Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, perilaku menghina, merendahkan, dan tidak hormat kepada Ibu Negara dapat dikenakan pidana.

        "Polisi harus segera tangkap pelaku untuk mengetahui motifnya dan mempertanggungjawabkan kelakuannya," kata Azmi, melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

        Menurut dia, perbuatan pelaku merupakan tindak pidana dengan ancaman empat tahun penjara, karena terbukti mentransmisikan dan mendistribusikan tulisan bermuatan penghinaan dengan media sosial.

        Baca Juga: Bicara Mengenai Rumah Tangganya, Iriana Jokowi Curhat Terkait Kehidupan Suaminya: Kadang Jengkel...

        Sementara itu, pengamat hukum pidana Akhiar Salmi menyebut, kasus itu termasuk ke dalam delik aduan. Jadi, polisi tidak bisa bergerak apabila Iriana tidak membuat aduan dan laporan ke polisi.

        Akhiar mengatakan, cuitan itu telah menyebabkan banyak orang marah dan geram. Hanya saja, kata dia, jika tidak ada laporan, kasus ini tidak bisa lanjut. Apalagi, jika melihat kicauan Kaesang, sepertinya keluarga Jokowi tidak berniat memperpanjang urusan ini ke meja hukum. 

        "Inilah hukum, kita boleh saja, hati kita panas, tapi kepala harus dingin. Hukumnya gimana nih? Hukum syaratnya itu adalah harus pihak korban yang mengadukan, baru bisa proses," jelasnya.

        Senada disampaikan pakar hukum pidana Jamin Ginting. Terduga pelaku sudah menyampaikan permohonan maaf. Ini langkah bijaksana, tapi kasus ini masih bisa berlanjut jika ada yang melaporkan. Menurut dia, kasus ini bisa saja masuk dalam pelanggaran Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik.

        "Semoga kasus ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan juga pelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial," tegasnya.

        Lemkapi Mau Bikin Laporan

        Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) siap melaporkan kasus penghinaan terhadap Ibu Iriana bila pihak Polri kesulitan menemukan alasan untuk menangkap pelaku. Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan menilai, olok-olok terhadap Ibu Iriana yang ramai di medsos termasuk kategori ujaran kebencian.

        Baca Juga: Kharisma Jati Terancam Dipidana Gegara Cuitan Terkait Iriana Jokowi, Kaesang: Saya Enggak Nyuruh...

        Edi mengemukakan, pelaku telah mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang berisi penghinaan, pencemaran nama baik, dan masuk kategori ujaran kebencian sehingga harus diproses pidana.

        "Sebagai warga negara, kita tidak rela rasanya Ibu Negara kita dihina. Ibu Negara itu simbol negara yang harus dihormati," katanya.

        Kata dia, kalau seandainya tidak ada yang bersedia jadi pelapor untuk kasus ini, Edi siap membuat laporan di Bareskrim Polri. "Kita minta Polri segera bergerak. Pelaku telah mempermalukan bangsa dan negara," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: