Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lewat Multiple Entry Visa, Dirjen Imigrasi Bidik Wisatawan Mancanegara Demi Kebut Pemulihan Ekonomi

        Lewat Multiple Entry Visa, Dirjen Imigrasi Bidik Wisatawan Mancanegara Demi Kebut Pemulihan Ekonomi Kredit Foto: Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM 
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Keamanan resmi meluncurkan kembali layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) melalui Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022 pada Senin (28/11/2022). Multiple Entry Visa tersebut memungkinkan Orang Asing bisa masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu satu tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang.

        Multiple Entry Visa juga memungkinkan Orang Asing diizinkan tinggal selama 60 hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana memaparkan bahwa sebagai fasilitator, pihaknya akan memfokuskan diri pada pelaku bisnis dan wisatawan mancanegara dalam Multiple Entry Visa.

        Baca Juga: Telkom Permudah Implementasi Sistem e-Visa Ditjen Imigrasi Kemenkumham

        “Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan masyarakat mempersembahkan kebijakan yang membidik pelaku bisnis dan wisatawan mancanegara yaitu Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan. Diharapkan kebijakan ini memudahkan wisman dan pebisnis juga WNA yang inginkeluar masuk Kepri. Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama ini dapat memberikan hasil dan diridhai oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Widodo dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/11/22).

        Kebijakan Multiple Entry Visa, kata Widodo, diharapkan dapat memfasilitasi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia.

        Dia menuturkan, kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif non fiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat.

        Widodo menegaskan bahwa Multiple Entry Visa tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. Kegiatan yang dapat dilakukan Orang asing pemegang Multiple Entry Visa antara lain pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit.

        “Uji coba Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) yang dilaksanakan di Kepri membidik Warga Negara Singapura dan WNA berstatus Permanent Resident Singapura. Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafide, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak-balik masuk ke Indonesia,” jelasnya.

        Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengapresiasi langkah Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam penerapan kebijakan tersebut. Dengan meluncurkan Multiple Entry Visa di wilayahnya, recovery ekonomi di sektor pariwisata bisa segera dipercepat implementasinya.

        Baca Juga: Tafsir Rambut Putih Senggol Ganjar Pranowo Hingga Anies Baswedan: Jokowi Rambutnya Hitam, Berarti...

        "Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk jajaran Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen Imigrasi yang telah melahirkan kebijakan yang menjadi jawaban untuk mempercepat recovery ekonomi melalui sektor pariwisata sehingga memberikan multiplier effect ekonomi dalam berbagai aktivitas masyarakat,” imbuh Ansar.

        Ia menuturkan, Kepri juga merupakan destinasi bagi wisatawan mancanegara. Sebelum pandemi, angka kedatangan wisman mencapai 2,974 juta orang. Namun, Pandemi Covid-19 menurunkan angka tersebut sampai hanya sekitar 1.000 kedatangan wisman. Per Januari - Juli 2022 terdapat 275.000 lebih kunjungan wisman ke Kepri. Terhitung April sampai akhir tahun diharapkan bisa tembus 500.000 kunjungan wisman.

        “Kami sambut Multiple Entry Visa ini karena merupakan angin segar yang mempermudah dan mempercepat peningkatan angka kedatangan wisman. Setelah kebijakan diberlakukan, kami berharap bisa bersama-sama mengevaluasi perkembangannya. Hal yang unik terkait pariwisata Kepri yaitu umumnya pariwisata paling hidup di waktu akhir pekan, berbeda dengan Bali misalnya. Dengan demikian, segmentasi kebijakan kemungkinan akan diperlukan untuk memacu pariwisata. Tugas kita semua adalah menetaskan telur emas Kepri supaya menghasilkan “anak-anak” yang lebih besar di bidang pariwisata,” ujar Ansar.

        Baca Juga: Labrak Aturan hingga Gimik, Kubu Megawati Kompak Seruduk Loyalis Jokowi: Mereka Haus Kekuasaan...

        Pengguna Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau. Namun, mereka dapat mengunjungi berbagai tempat/daerah selama berada di Indonesia.

        Untuk mengajukan Multiple Entry Visa, Orang Asing pelaku bisnis wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan Multiple Entry Visa dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri. Biaya PNBP yang dikenakan yakni sebesar Rp3.000.000 per orang/tahun.

        Persyaratan utama pengajuan Multiple Entry Visa adalah sebagai berikut:

        1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;

        2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;

        3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;

        4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan

        5. Pas foto berwarna terbaru minimal diambil 3 (tiga) bulan terakhir dengan latar putih.

        Selain itu terdapat persyaratan tambahan selama masa Pandemi Covid-19 yang meliputi:

        1. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia;

        2. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;

        Baca Juga: Berikan Sinyal Dukung Ganjar Pranowo, Jokowi Dinilai Cemas Hadapi Suksesnya Manuver Anies Baswedan

        3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: