Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waduh! Cucu Bung Hatta Gugat Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta, Kasusnya Ada Unsur Penyalahgunaan Kekuasaan

        Waduh! Cucu Bung Hatta Gugat Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta, Kasusnya Ada Unsur Penyalahgunaan Kekuasaan Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Cucu Wakil Presiden Pertama Indonesia Mohammad Hatta (Bung Hatta) yang bernama Gustika Fardani Jusuf menjadi salah satu penggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

        Mengutip dari situs PTUN Jakarta, gugatan perkara bernomor 422/G/TF/2022/PTUN.JKT itu dilayangkan per Senin (28/11/2022). Selain Gustika, para penggugat lainnya di antaranya Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Suci Fitriah Tanjung, Ardhito Harinugroho, dan Lilik Sulistyo.

        Baca Juga: Sesuai Arahan Jokowi, Menkominfo Dorong Startup Prioritaskan Produk Lokal

        Dalam gugatannya, mereka menilai, tindak bertindaknya (omission) Jokowi sebagai tergugat pertama untuk menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan pj kepala daerah merupakan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

        Sebab, penerbitan peraturan pelaksana itu seharusnya merupakan tindak lanjut atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tepatnya Pasal 201 dan 205, juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022.

        Para penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan Presiden "melakukan serangkaian tindakan pemerintahan" untuk menerbitkan peraturan pelaksana itu.

        Selain itu, para penggugat menilai diangkat dan dilantiknya 7 pj gubernur, 16 pj wali kota, dan 65 pj bupati oleh Jokowi dan Tito pada 12 Mei-25 November 2022, yang dianggap berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan, dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

        Baca Juga: Ekonomi 2023 Diprediksi Gelap: Jokowi Kendalikan Lewat APBN, Johnny Minta Pelaku Usaha Siapkan Diri

        Mereka juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan dan pelantikan total 88 pj kepala daerah tersebut batal atau tidak sah.

        Hal itu karena pengangkatan dan pelantikan tersebut dilakukan tanpa lebih dulu menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan pj kepala daerah sebagaimana dimandatkan UU Pilkada dan putusan MK TADI.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: