Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Kuasa Tolak Perintah Ferdy Sambo yang Seorang Jenderal, Bharada E: Saya Takut, Pangkat Saya Paling Rendah

        Tak Kuasa Tolak Perintah Ferdy Sambo yang Seorang Jenderal, Bharada E: Saya Takut, Pangkat Saya Paling Rendah Kredit Foto: Suara.com/Yasir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persidangan terdakwa pembunuhan Brigadir J jadi sorotan publik. Mengenai perkembangan yang ada, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mengaku takut dengan terdakwa Ferdy Sambo sehingga mau mengikuti skenario yang disampaikan eks Kadiv Propam itu.

        Eliezer awalnya merasa menyampaikan kepada hakim bahwa merasa berdosa.

        "Apa dosa kamu?" tanya hakim.

        "Saya mengikuti perintah dia (Ferdy Sambo, red)," ucap dia saat bersaksi di persidangan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

        Hakim kemudian bertanya kepada Bharada Eliezer alasan mau mengikuti perintah Sambo.

        Baca Juga: 'Tsunami' Dukungan ke Anies Baswedan Bikin Puyeng Kubu Istana, Refly Harun Nggak Main-main: Dihadang Tambah Besar, Apalagi Kalau Dibiarkan!

        "Kenapa kamu mau?" tanya hakim lagi.

        Bharada E beralasan takut karena perbedaan pangkat yang membuatnya harus melakukan perintah tersebut.

        "Sebab saya takut. Dia jenderal bintang dua dan menjabat sebagai Kadiv Propam, sedangkan posisi saya hanya bharada, yaitu pangkat terendah. Kepangkatan itu saja bisa dilihat bagaikan langit dan bumi," tuturnya.

        Baca Juga: Jika Jadi Presiden, Proyek IKN Jokowi Bakal Diberangus? Jawabannya Sungguh Mengejutkan! Anies Baswedan: Kita Ingin Agar…

        Oleh karena itu, Bharada E mengaku pada saat itu merasa takut sama Sambo.

        Meski Sambo penegak hukum, Eliezer tetap merasa takut jika menolak permintaan tersebut.

        Adapun Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada 8 Juli 2022.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: