Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Yasonna Laoly: Malu Kita sebagai Bangsa Memakai Hukum Belanda

        Yasonna Laoly: Malu Kita sebagai Bangsa Memakai Hukum Belanda Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mengaku malu jika Indonesia terus-menerus menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) produk Belanda. Ia pun menuturkan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP telah disusun sejak 63 tahun yang lalu.

        "Ini sudah lebih 63 tahun. Ini sudah mulai memikirkan perbaikan ini, karena apa? Malu kita sebagai bangsa memakai hukum Belanda," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

        Baca Juga: Akui Tak Semua Pihak Setuju, Yasonna Soal RUU KUHP: Silakan Gugat ke MK

        Dia mengaku tidak memiliki kebanggaan sebagai anak bangsa jika terus menggunakan produk Belanda. Yasonna juga menyebut bahwa guru-gurunya mendambakan hal yang sama, yakni Indonesia menggunakan KUHP buatan anak bangsa.

        "Tidak ada pride sebagai anak bangsa. Saya, guru-guru saya, guru yang saya hormati banyak bekerja keras, seperti Prof Mulyadi misalnya, sangat mendambakan UU ini disahkan," tegas Yasonna.

        Baca Juga: Disahkan di Rapat Paripurna Terdekat, Pimpinan DPR Akui RKUHP Tak Bisa Memuaskan Semua Pihak

        Kendati demikian, Yasonna tak melarang adanya perbedaan pendapat terkait dengan pengesahan RUU KUHP. Dia menilai, perbedaan pendapat tersebut biasa dalam negara yang menganut sistem demokrasi.

        Yasonna meminta seluruh pihak yang merasa keberatan untuk tidak membajak RUU KUHP sebagai upaya pembatalan pengesahan. Bagi pihak yang tidak setuju, Yasonna menyarankan untuk menggugat UU RKUHP ke Mahkamah Konsitusi, seandainya ada hal-hal yang dinilai memberatkan.

        "Kalau masih ada perbedaan pendapat, itu biasa dalam demokrasi. Tapi tidak harus membajak sesuatu untuk membatalkannya," kata Yasonna.

        "Perbedaan pendapat sah-sah saja kalau pada akhirnya nanti, saya mohon gugat saja di MK, lebih elegan caranya," tegasnya.

        Baca Juga: Kominfo Ajak Publik Lebih Cermat Lewat Sosialisasi Antihoaks RUU KUHP

        Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merencanakan pengesahan RUU KUHP di Rapat Paripurna pada Selasa (6/12/2022) mendatang. Keputusan tersebut diambil dari pembahasan tingkat satu yang telah disetujui oleh Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

        Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga menegaskan RUU KUHP telah melalui pembahasan tingkat satu di Komisi III. Dia menuturkan DPR membahas dengan hati-hati beberapa pasal yang dinilai kontroversi.

        Baca Juga: Kominfo Sosialisasikan RUU KUHP Kepada Masyarakat dan Akademisi Bali

        Kendati demikian, Dasco menyebut RUU KUHP yang segera disahkan, tidak bisa memuaskan seluruh pihak. Meski begitu, dia menegaskan pembahasan RUU tersebut telah diselesaikan DPR.

        "Tentu hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah disetujui dalam tingkat satu, saya pikir itu sudah selesai di DPR," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: