Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kebijakan Zero ODOL Dinilai Terlalu Mendadak, Picu Shock di Kalangan Pelaku Industri Logistik

        Kebijakan Zero ODOL Dinilai Terlalu Mendadak, Picu Shock di Kalangan Pelaku Industri Logistik Kredit Foto: Antara/Aji Styawa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Soal kebijakan zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) yang rencananya akan diterapkan pada Januari 2023 mendatang, dianggap akan memberikan shock pada industri terkait, termasuk sektor logistik. Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap terlalu mendadak.

        "Tak ada transisinya. Ini memberatkan pelaku usaha. Harusnya bertahap agar pelaku usaha di industri logistik bisa lebih siap," kata Izzuddin Al Farras Adha, peneliti Institute for Development of Economics and Finance, ketika ditanya saat diskusi virtual INDEF, Rabu (7/12/2022).

        Menurutnya, kebijakan zero ODOL oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menjadi PR pemerintah, apabila memang benar-benar akan diterapkan pada 1 Januari nanti.

        Baca Juga: Riset INDEF: Daripada Grab, Gojek Lebih Unggul di Sektor Transportasi dan Logistik Online

        Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan hal serupa. Dia menyebut kebijakan zero ODOL memicu chaos di kalangan pengusaha.

        "Sopir pasti ngamuk, pemilik barang pasti ngamuk, rakyatnya ngamuk karena harga barang jadi naik dan ketersediaannya kurang," ujar Hariyadi, saat diskusi virtual INDEF pada Senin (5/12/2022).

        Terlebih, kebijakan ini hanya mengatur tentang pelarangan ODOL tanpa memberikan alternatif lainnya, baik berupa proses implementasi maupun insentif. Menurut Hariyadi, hal ini dapat menyebabkan terjadinya inflasi yang tinggi.

        Sementara itu, mengutip laman resmi Kementerian Perhubungan, kebijakan zero ODOL 2023 telah disampaikan sejak 7 Februari 2022.

        Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan Kemenhub dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah sepakat memberlakukan syarat khusus pengecualian ODOL hingga maksimal akhir 2022. Adapun kebijakan ini telah menjadi roadmap Kemenhub yang diklaim turut melibatkan berbagai pemaku kepentingan, seperti APINDO, APTRINDO, MTI, Organda, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga lainnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: