Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Maruf Amin: Ada Rambu Dalam Penerapan HAM di Indonesia

        Maruf Amin: Ada Rambu Dalam Penerapan HAM di Indonesia Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengingatkan terdapat rambu-rambu dalam menerapkan konsep hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

        Maruf memandang perlunya sikap berimbang antara HAM dan kewajiban asasi manusia. dalam konteks keindonesiaan, kemanusiaan dan kebangsaan,” kata Wapres mengingatkan.

        “Harus ada rambu-rambu dalam menerapkan konsep HAM dalam konteks keindonesiaan, kemanusiaan dan kebangsaan,” kata Maruf saat menghadiri puncak peringatan hari HAM Sedunia ke-74 Tahun 2022, di Jakarta, kemarin.

        Maruf juga menilai, penerapan HAM dalam konteks keindonesiaan yang majemuk perlu tetap menegakkan nilai dan praktik toleransi, moderasi, dan kesetiakawanan sesama warga bangsa.“Sikap dan perilaku intoleransi hanya menyebabkan runtuhnya sendi-sendi hak asasi manusia,” terangnya.

        Kendati demikian, Maruf menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengendepankan nilai-nilai HAM dalam setiap kebijakan pembangunan. “Pada hakikatnya, pemulihan dan pembangunan yang ingin kita realisasikan bertujuan untuk menjaga keberlanjutan hak-hak dasar manusia dari krisis ekonomi, krisis pangan, krisis energi, maupun dari dampak perubahan iklim,” ujar Maruf.

        Maruf mengingatkan peringatan hari HAM sedunia harus menjadi momen refleksi seluruh pihak, termasuk pemerintah dalam menghormati dan memajukan HAM. “Kita tegakkan kesetaraan untuk semua orang tanpa terkecuali,” tegasnya.

        Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu tidak hanya diselesaikan melalui mekanisme pro-justitia, namun juga nonyudisial.

        “Jadi kan pendekatan kita tidak semata-mata pro-justitia, ada yang nonyudisial,” kata Yasonna. Ia mengatakan pemerintah Indonesia sudah memiliki benchmarking atau tolok ukur/panduan dalam menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: