Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KemenKopUKM Raih Penghargaan Badan Publik Informatif dalam Anugerah KIP 2022

        KemenKopUKM Raih Penghargaan Badan Publik Informatif dalam Anugerah KIP 2022 Kredit Foto: KemenKopUKM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 untuk kategori Kementerian dengan klasifikasi sebagai Badan Publik Informatif.

        Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengungkapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) atas anugerah penghargaan kepada KemenKopUKM yang diserahkan di Tangerang, Rabu (14/12/2022). Menurutnya, anugerah ini menjadi penyemangat bagi KemenKopUKM untuk meningkatkan pelayanan informasi publik ke depan.

        Baca Juga: Tingkatkan UKM Jadi Naik Kelas, PLUT Salah Satu Program Prioritas KemenKopUKM

        "Penghargaan ini akan kami jadikan penyemangat, sekaligus menjadi bahan evaluasi kami untuk terus meningkatkan kinerja berdasarkan indikator dan kriteria penilaian yang telah disampaikan," kata Arif dalam keterangan tertulisnya.

        Arif juga menyebutkan, melalui indikator dan kriteria yang telah ditentukan oleh KIP, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanannya dalam keterbukaan informasi sekaligus memperbaiki hal-hal yang dirasa masih kurang.

        Baca Juga: KemenKopUKM Dorong Penyediaan Tempat Promosi 30% untuk UMKM di Ruang Publik

        KemenKopUKM berhasil memperoleh nilai 95,74 dalam monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan oleh KIP sejak Agustus 2022 sehingga berhasil mendapatkan anugerah Badan Publik Informatif. Kategori tersebut merupakan kategori tertinggi dari kelima klasifikasi kategori yang dibuat oleh KIP, antara lain secara berurutan yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.

        Acara penganugerahan keterbukaan informasi publik tersebut juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

        Dalam sambutannya, Mahfud MD mengimbau badan publik agar dapat menjalankan kewajiban-kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-Undang KIP secara baik.

        "Badan publik harus proaktif dalam menyebarkan informasi secara akurat, benar, dan terpercaya agar dapat menangkal informasi hoaks untuk memperkuat ketahanan nasional. Akses informasi merupakan bagian penting untuk memastikan partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan oleh pemerintah," kata Mahfud.

        Baca Juga: Wujudkan Regulasi Perkoperasian Ideal, KemenKopUKM Buka dan Serap Seluas-luasnya Aspirasi Publik

        Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro menyampaikan penganugerahan KIP merupakan suatu cara untuk memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik, sekaligus mendorong keterbukaan informasi di badan publik.

        "Kami ingin mendorong partisipasi dalam badan publik terutama pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk terus tumbuh, agar partisipasi publik juga tumbuh," kata Donny.

        Baca Juga: KemenKopUKM Dorong UMKM Ikut Pelatihan Multinasional Agar Terus Tumbuh

        Pada anugerah keterbukaan informasi publik tahun ini terdapat peningkatan yang cukup signifikan, bahkan sebanyak 122 badan publik berhasil memperoleh kategori informatif, hal tersebut melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2022 yang telah ditetapkan, yakni sebanyak 98 badan publik.

        Penganugerahan tersebut juga dilakukan sebagai bentuk apresiasi KIP atas komitmen seluruh badan publik, dalam mendukung fokus pemerintah untuk mendorong optimalisasi keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: