Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wujudkan Regulasi Perkoperasian Ideal, KemenKopUKM Buka dan Serap Seluas-luasnya Aspirasi Publik

Wujudkan Regulasi Perkoperasian Ideal, KemenKopUKM Buka dan Serap Seluas-luasnya Aspirasi Publik Kredit Foto: KemenKopUKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (SesmenkopUKM), Arif Rahman Hakim, mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) membuka lebar segala aspirasi publik dari seluruh elemen masyarakat dan koperasi dalam mewujudkan regulasi yang menciptakan model bisnis dan sistem pengawasan koperasi semakin baik dan maju ke depannya.

Hal itu disampaikan Arif saat menerima aspirasi sejumlah pengunjuk rasa yang menuntut adanya pengaturan koperasi pada Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) di KemenKopUKM beberapa waktu yang lalu. 

Baca Juga: Berlomba Dapat Investasi, Pemerintah Kembali Ajak Koperasi dan UMKM Berani Unjuk Gigi Depan Investor

Arif menjelaskan, KemenKopUKM menampung dan menyetujui kelima tuntutan yang disampaikan oleh pengunjuk rasa.

Adapun, tuntutan tersebut, yakni pertama, terkait pengaturan perihal tata kelola usaha sektor keuangan koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur di dalam RUU PPSK agar dicabut dan ditiadakan.

"Terkait dengan tuntutan pertama, hal tersebut sudah sejalan dengan hasil pembahasan bersama Komisi XI agar pengaturan terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) akan diarahkan ke RUU Perkoperasian," ujar Arif dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: KemenKopUKM Latih Pelaku UMKM Gula Semut Banyumas Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Tuntutan selanjutnya terkait pengaturan tata kelola usaha sektor keuangan yang dilakukan oleh koperasi dikembalikan kepada Undang-Undang Perkoperasian, kemudian terkait pengaturan semua lembaga jasa keuangan termasuk lembaga keuangan mikro yang dapat berbadan hukum koperasi atau boleh dimiliki badan hukum koperasi pada RUU PPSK juga dimintakan untuk dicabut dan ditiadakan.

"Tuntutan kedua dan ketiga tersebut juga telah diakomodir, khususnya pada tuntutan ketiga yang akan membutuhkan waktu karena substansinya akan diatur dalam RUU Perkoperasian yang saat ini masih dalam proses," kata Arif.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: