Meski Jadi Oposisi, PKS Tetap Apresiasi Presiden Jokowi Jelang Pemilu 2024 Karena Hal Ini…
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah karena telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.
Dengan terbitnya Perppu ini, PKS optimistis pelaksanaan Pemilu 2024 akan semakin jelas dan memberikan langkah yang pasti.
"Ini menunjukkan sikap pemerintah yang menjunjung tinggi konstitusi kita," kata Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi melansir dari AKURAT.CO, Rabu (14/12/2022).
PKS berharap hadirnya Perppu Pemilu dapat semakin konstruktif memberikan pendidikan politik ke masyarakat.
"Yaitu membangun party ID, memperkuat kedekatan masyarakat dengan partai politik," jelas anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Pemilu 2024 tak bisa mundur apalagi apalagi sampai ditunda.
Mahfud menambahkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022 telah diterbitkan dan memuat dua pasal penting.
Baca Juga: Sebut Slogan Baru Jakarta Nggak Keren, PKS Sarankan Heru Cs Pergi ke Konsultan Branding
Pertama, mengafirmasi perubahan karena adanya DOB dan pasal penegasan bahwa Perpu tersebut berlaku sejak diundangkan.
"Perppu tersebut, Perppu No. 1 Tahun 2022 adalah Perppu tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tertanggal 12 Desember 2022. Ia memuat 2 Pasal: 1) Pasal-pasal yang diubah sesuai dengan keadaan terbaru (misalnya karena ada 4 DOB; 2) Pasal penegasan bahwa Perppu tersebut berlaku sejak 22/12/22," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty