Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Meski Jadi Oposisi, PKS Tetap Apresiasi Presiden Jokowi Jelang Pemilu 2024 Karena Hal Ini…

        Meski Jadi Oposisi, PKS Tetap Apresiasi Presiden Jokowi Jelang Pemilu 2024 Karena Hal Ini… Kredit Foto: Website PKS
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah karena telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.

        Dengan terbitnya Perppu ini, PKS optimistis pelaksanaan Pemilu 2024 akan semakin jelas dan memberikan langkah yang pasti.

        "Ini menunjukkan sikap pemerintah yang menjunjung tinggi konstitusi kita," kata Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi melansir dari AKURAT.CO, Rabu (14/12/2022).

        Baca Juga: Heru Otak-atik Slogan DKI Jakarta, PKS Bandingkan dengan Era Anies Baswedan: Yang Sekarang Nggak Keren!

        PKS berharap hadirnya Perppu Pemilu dapat semakin konstruktif memberikan pendidikan politik ke masyarakat.

        "Yaitu membangun party ID, memperkuat kedekatan masyarakat dengan partai politik," jelas anggota Komisi III DPR RI tersebut.

        Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Pemilu 2024 tak bisa mundur apalagi apalagi sampai ditunda.

        Mahfud menambahkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022 telah diterbitkan dan memuat dua pasal penting.

        Baca Juga: Sebut Slogan Baru Jakarta Nggak Keren, PKS Sarankan Heru Cs Pergi ke Konsultan Branding

        Pertama, mengafirmasi perubahan karena adanya DOB dan pasal penegasan bahwa Perpu tersebut berlaku sejak diundangkan.

        "Perppu tersebut, Perppu No. 1 Tahun 2022 adalah Perppu tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tertanggal 12 Desember 2022. Ia memuat 2 Pasal: 1) Pasal-pasal yang diubah sesuai dengan keadaan terbaru (misalnya karena ada 4 DOB; 2) Pasal penegasan bahwa Perppu tersebut berlaku sejak 22/12/22," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: