Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dewan Kehormatan PWI Pusat Berhentikan Iptu Ungaran Wibowo dari Keanggotaan PWI

        Dewan Kehormatan PWI Pusat Berhentikan Iptu Ungaran Wibowo dari Keanggotaan PWI Kredit Foto: Unsplash/Headway
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ( DK- PWI ) Pusat memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut.

        Ketua DK Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo menegaskan hal itu di Jakarta, Kamis  (15/12) pagi dalam Rapat DK- PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran Wibowo. 

        Keputusan DK didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik, selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI. 

        Seperti diketahui Iptu Umbaran Wibowo ternyata adalah aparat intel kepolisian dan baru baru ini diangkat sebagai Kapolsek Blora. 

        Baca Juga: Heboh Iptu Umbaran, AJI dan LBH Pers Desak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Susupkan Intel ke Institusi Pers

        Menurut Ilham Bintang, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap Independen, bersikap Ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya. Adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan Aparatur Sipil Negara termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.

        "Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Untuk itulah sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, DK PWI ) memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI, dan Kode Perilaku Wartawan,

        Baca Juga: Hadapi Krisis Pangan dan Energi Dunia, PWI Siap Dampingi Pemerintah Indonesia

        "Yang paling tinggi dalam organisasi Wartawan adalah Kode Etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu ", ujar Ilham Bintang. 

        Siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: