Banyak Dikritik, Mahfud MD Sebut KUHP Bukan untuk Melindungi Jokowi, Tapi untuk Presiden Setelahnya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dibentuk untuk melindungi presiden setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud menyatakan KUHP baru disahkan baru berlakunya tiga tahun lagi, atau pada tahun 2025 mendatang. Sedangkan, pemerintahan Jokowi akan berakhir pada 2024.
"KUHP itu berlaku Tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi," kata Mahfud saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Sukseskan Visi Jokowi, Kadin Indonesia Siapkan Roadmap Indonesia Emas 2045
Mantan ketua MK itu kemudian membantah bila pengesahan KUHP itu untuk menangkap orang yang menghina Presiden Jokowi.
Ia menegaskan salah satu KUHP tersebut bisa melindungi Presiden baru setelah Jokowi.
"Kok dituduh untuk melindungi pak Jokowi, untuk menangkap orang orang yang kritis. Ini untuk melindungi anda yang mau jadi presiden di Pemilu mendatang agar anda tidak dihina-hina dan negara aman," katanya.
Menurutnya Presiden Jokowi tidak mempermasalahkan orang yang mengkritik dan menghina kinerja nya.
Baca Juga: Makin Giat Kritik Anies Baswedan, Elite Megawati Dikuliti Habis-habisan: Dulunya Nyinyirin Jokowi...
"Kalau pak Jokowi bilang ke saya, kalau saya ndak perlu, orang saya tiap hari udah dihina enggak gugat juga. Tapi kalau negara butuh, buat itu (RKUHP), dan itu tidak berlaku untuk saya kan," kata Mahfud menirukan perkataan Presiden Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty