Soal Nomor Urut Partai, Jokowi Keluarkan Perppu Hanya untuk Penuhi Pesanan Bu Mega?
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menilai ada hal yang tak disorot terkait penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
Diketahui, 17 partai politik sudah memperoleh nomor peserta pemilu 2024.
"Dalam memperoleh nomor tersebut, digunakan dua cara. Boleh tetap menggunakan nomor peserta pemilu 2019 atau ikut diundi kembali. Dua cara itu memang diatur dalam Perppu tentang Pemilu," kata Jamil kepada Warta Ekonomi.
Akan tetapi Jamil menilai, penggunaan dua cara itu tampaknya untuk mengakomodir permintaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Jauh sebelumnya Megawati memang sudah meminta agar diperbolehkan menggunakan nomor lama dengan alasan efisiensi," tegasnya.
Meski alasan efisiensi itu dipermukaan terkesan masuk akal, akan tetapi cara itu bagi Jamil telah memberi ruang efisiensi untuk partai tertentu tapi tidak bagi partai lain.
"Cara tersebut juga tidak memberi peluang yang sama kepada 17 partai untuk mendapat nomor yang diinginkan. Partai tertentu dengan enaknya mendapatkan nomor tertentu, sementara partai lain harus diundi untuk mendapat nomor tersisa," jelasnya.
"Jadi, ada perlakuan berbeda untuk setiap partai. Hal itu tentu tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan yang berlaku dalam demokrasi," tuturnya.
Jamil menilai prinsip probability juga tidak terpenuhi dalam memperoleh nomor partai. Padahal prinsip itu harus dikedepankan agar setiap partai memperoleh peluang yang sama untuk mendapat nomor 1 hingga 17.
"Tapi semua itu diabaikan karena terkesan untuk mengakomodir keinginan Megawati. Di sini presiden melalui Perppu mengikuti keinginan Ketua Umum PDIP tersebut," pungkasnya.
Atas perintah Perppu tersebut membuat KPU tidak berdaya, kata Jamil. KPU dinilai mau tidak mau harus mengikuti perintah Perppu tersebut meskipun mengetahui cara itu tidak demokratis.
"Jadi, dalam penetapan nomor partai peserta pemilu memang tampak tidak adil. Namun hal itu tetap dijalankan karena kehendak Perppu yang mengakomodir kekuatan politik tertentu. Sebagian partai politik juga mengaminkan Perppu tersebut karena merasa diuntungkan," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: