Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Simak Nih Sejumlah Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Terbaru!

        Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Simak Nih Sejumlah Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Terbaru! Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT KAI mengungkapkan mulai Senin (19/12/2022) kemarin, pelanggan Kereta Api dengan usia 6 s.d 12 tahun yang belum vaksin diperbolehkan naik kereta api. Namun, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

        Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

        Baca Juga: Berita Kecelakaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Disebut Rocky Gerung Berusaha Ditutupi Pemerintah: Supaya Tak Muncul Analisis Macam-macam!

        VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 s.d 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

        .Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh mulai 19 Desember 2022:

        Syarat Naik KA Jarak Jauh

        1. Usia 18 tahun ke atas:

        a) Wajib vaksin ketiga (booster)

        b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

        b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

        2. Usia 6-12 tahun:

        a) Wajib vaksin kedua

        b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

        Baca Juga: Jawab Pedas Kritikan Elite Megawati Terkait Pengusungan Anies Baswedan, NasDem: Inilah Bedanya...

        c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

        3. Usia 13-17 tahun:

        a) Wajib vaksin kedua

        Baca Juga: Usai Kecelakaan dan Tewaskan 2 WNA Asal China, Rocky Gerung Pertanyakan Keamanan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

        b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

        c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

        4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

        Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

        Untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan Vaksinasi bagi pelanggan.

        Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

        Baca Juga: Tuduh Pemerintahan Jokowi Antikritik, Misi Anies Baswedan Mulai Terbaca: Ini Cara Dia Mematikan...

        “KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” Tutup Joni.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: