Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MenkopUKM Teten: Dengan SEMA 1/2022 Koperasi Tidak Mudah Dipailitkan dan PKPU

        MenkopUKM Teten: Dengan SEMA 1/2022 Koperasi Tidak Mudah Dipailitkan dan PKPU Kredit Foto: Muhammad Syahrianto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1/Tahun 2022 terkait perdata khusus yang mengatur mekanisme pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan terobosan besar dalam menyelesaikan kasus koperasi-koperasi bermasalah.

        MenkopUKM, pada acara Refleksi 2022 Outlook 2023 KemenkopUKM, di Jakarta, Senin (26/12/2022), mengatakan dalam SEMA itu disebutkan, permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU terhadap koperasi hanya dapat diajukan Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian, yaitu Menteri Koperasi dan UKM RI.

        Baca Juga: Tatap 2023, Teten Masduki Beber 7 Program Prioritas Kemenkop UKM

        "Dengan adanya aturan ini, pengurus koperasi yang nakal tidak lagi bisa memakai skema dan modus pailit dan PKPU," kata MenKopUKM.

        Menteri Teten mengakui, pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam memitigasi 8 koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat sebesar Rp26 triliun.

        "Tidak ada mekanisme penyelesaiannya, tidak seperti di perbankan," kata MenkopUKM.

        Bahkan, kata MenkopUKM, UU 25/1992 tentang Perkoperasian tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan koperasi. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pengawasan koperasi dilakukan secara internal di tubuh koperasi itu sendiri.

        Oleh karena itu, Menteri Teten bersama seluruh stakeholder terus mendorong revisi UU Perkoperasian.

        "Insyaallah, tahun depan RUU Perkoperasian bisa kita tuntaskan," ucap MenkopUKM.

        Ditambah dengan bakal adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), MenkopUKM menekankan bahwa akan ada batasan jelas dan tegas antara koperasi yang open loop dan close loop. 

        "Nantinya, koperasi yang melakukan kegiatan usaha jasa keuangan, pengawasannya akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan koperasi yang close loop, pengawasan tetap dilakukan KemenkopUKM," kata Menteri Teten.

        Baca Juga: Molor Gegara Payung Hukum, Teten Masduki Pede Minyak Makan Merah Meluncur 2023

        Untuk itu, KemenkopUKM selama dua tahun ke depan akan melakukan verifikasi, mana koperasi yang masuk kategori open loop dan mana yang close loop. Mereka tidak boleh lagi bermain di wilayah abu-abu, yaitu KSP tapi berbisnis jasa keuangan.

        "Ini clear dan sangat tegas, sehingga ke depan tidak akan ada lagi praktik koperasi yang merugikan masyarakat," kata MenkopUKM.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Muhammad Syahrianto
        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: