Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Saham Emiten Rokok Rontok Berjemaah: Sudahlah Cukai Naik, Eh Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan!

        Saham Emiten Rokok Rontok Berjemaah: Sudahlah Cukai Naik, Eh Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan! Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Saham-saham emiten rokok rontok berjemaah pada perdagangan sesi pertama, Selasa, 27 Desember 2022. Pergerakan harga saham emiten rokok tertekan oleh berbagai sentimen negatif yang membayangi industri rokok Tanah Air.

        Melansir RTI, tiga dari empat emiten rokok aktif di Bursa mengalami koreksi harga saham pada perdagangan hari ini. Saham rokok dengan pelemahan terdalam ialah PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) yang terkoreksi -5,30% ke level Rp625 per saham pada akhir sesi I, Selasa, 27 Desember 2022. Saham WIIM sempat bergerak lebih rendah ke level Rp615 per saham sebelum jeda siang.

        Baca Juga: Duh! Jokowi Bikin Kaget Rakyat Indonesia: Nanti Pedagang Asongan Dihukum Gegara Jual Rokok Batangan

        Mengekor WIIM, saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menempati posisi terlemah kedua dengan koreksi -1,64% ke level Rp900 per saham. Level terendah yang disentuh saham HMSP per siang ini berada di Rp895 per saham. 

        Saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) tak luput dari koreksi. Saham GGRM parkir dengan koreksi -0,53% ke level Rp18.875 per saham. Pada awal sesi pertama, harga saham GGRM jatuh hingga ke level terendah di Rp18.775 per saham. Berbeda dengan yang lainnya, saham PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) justru menguat 1,65% ke level Rp246 per saham pada jeda siang ini.

        Presiden Jokowi resmi melarang penjualan rokok batangan. Hal itu sesuai dengan Kpeutusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

        Sebelum ada larangan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikkan cukai rokok yang turut menjadi sentimen negatif bagi industri rokok. Kemenkeu menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10% pada 2023-2024. Jika kebijakan di dalam Kepres akan mulai berlaku tahun depan, maka 2023 akan menjadi tahun berat bagi industri tembakau Tanah Air.

        "Kami menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: