Fintech Tumbuh Subur, Simak Cara-Cara Transaksi Digital yang Aman Berikut Ini
Perusahaan financial technology (fintech) terus bertumbuh secara positif. Berdasarkan data yang ada, hingga September 2021, tercatat jumlah perusahaan fintech di Indonesia mencapai 785 perusahaan dan pada tahun 2030 nanti, jumlah transaksi ekonomi digital Indonesia diproyeksikan akan mencapai US$315 miliar atau setara dengan Rp1,7 triliun.
Namun dengan potensi yang gemilang di masa depan tersebut, industri fintech terus menghadapi tantangan baru dalam ekosistemnya, termasuk adanya penipuan dalam transaksi digital. Berdasarkan data dari Kemkominfo dalam CekRekening.id, dalam lima tahun terakhir ini terdapat setidaknya 486.000 pengaduan dari masyarakat terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dengan jumlah fraud yang paling mendominasi adalah penipuan transaksi daring dengan jumlah laporan mencapai 405.000.
Baca Juga: IFSOC: Masih Ada Tantangan Ekonomi Digital dan Fintech Indonesia pada Tahun 2023, Apa Saja?
"Kita sadari bersama bahwa risiko kejahatan siber dalam transaksi digital tidak bisa dihindari. Justru penguatan literasi menjadi bentang pertahanan yang harus terus diperkuat oleh seluruh lapisan masyarakat. Bulan Fintech Nasional menjadi wujud nyata dukungan konsisten dari pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha fintech dalam meningkatkan kecakapan masyarakat dalam menggunakan fintech. Kami berharap, fintech mampu terus mendukung keseharian masyarakat dan mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional secara luas," tutur Pandu Patria Sjahrir selaku Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dalam siaran pers pada Rabu (28/12/2022).
Tentunya, maraknya kasus penipuan ini tidak lepas dari alasan tingkat literasi masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan digital yang masih rendah. Tidak hanya itu, beberapa produk atau layanan juga kerap kali menimbulkan kebingungan bagi para penggunannya. Oleh karena itu, dalam rangka memperingati Bulan Fintech Nasional (BFN), AFTECH memberikan beberapa cara aman bagi pengguna dalam bertransaksi secara digital, antara lain:
- Pahamilah risiko produk dan layanan fintech yang akan digunakan sebelum menggunakannya dengan cara kenali lebih jauh produk dan layanan yang ditawarkan. Risiko jangka panjang penggunaan produk atau layanan tersebut perlu lebih diperhatikan dan jangan terburu-buru untuk memanfaatkannya secara instan. Perlu evaluasi, misalnya pada perbedaan pemahaman pada tabungan, proteksi, dan investasi.
- Jaga identitas digital dengan cara bijak dalam memilih layanan dan aplikasi yang tepat untuk digunakan, terutama untuk keamanan privasi, perlindungan data pribadi, serta keamanan bertransaksi. Pilihlah fintech yang dapat menjamin keamanan data pribadi. Saat ini banyak aplikasi fintech sudah menggunakan identifikasi digital yang terjamin aman seperti VIDA dan Privy.
- Waspada dengan iming-iming hadiah besar karena berbagai modus penipuan selalu datang dengan iming-iming hadiah yang besar, iming-iming ini kerap kali disampaikan melalui SMS, e-mail, media sosial, atau telepon langsung. Abaikan dan hindari untuk menemukan link yang dikirimkan jika tidak datang dari info atau jaringan perusahaan resmi.
- Cek perusahaan fintech secara resmi melalui cekfintech.id untuk memastikan bahwa perusahaan fintech pilihan Anda sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari regulator seperto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
- Perkuat edukasi terkait dengan literasi keuangan digital, termasuk penguatan kompetensi masyarakat dalam literasi digital, pemahaman risiko fintech, hingga cara melindungi privasi dan keamanan informasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: