Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Harga Referensi Produk Minyak Kelapa Sawit Turun di Awal Tahun, Kemendag Ungkap Penyebabnya

        Harga Referensi Produk Minyak Kelapa Sawit Turun di Awal Tahun, Kemendag Ungkap Penyebabnya Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Harga referensi produk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) periode 1–15 Januari 2023 mencapai US$ 858,96/MT. Jumlah tersebut turun 1,49% atau sebesar US$13,03 dari periode akhir tahun lalu.

        Diketahui, referensi CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPD-PKS) atau pungutan ekspor (PE) pada periode 16-31 Desember 2022, yaitu sebesar USD871,99/MT.

        Baca Juga: PTPN Group Gandeng Mitra dari Jepang Guna Kembangkan Biopelet Tandan Kosong Sawit

        “Saat ini harga referensi CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (1/1/2023).

        Budi memaparkan, penurunan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya terdapat penurunan pasokan akibat musim hujan, lalu pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS.

        "Dan peningkatan permintaan terhadap minyak nabati pesaing khususnya minyak kedelai," ungkapnya.

        Budi menyebut, harga referensi tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1598 Tahun 2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

        "Harga referensi CPO menurun sebesar US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 52/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar USD 90/MT untuk periode 1—15 Januari 2023," jelasnya.

        Ia mengatakan, bea keluar CPO periode 1—15 Januari 2023 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 52/MT. 

        Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 1-15 Januari 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD 90/MT.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: