Munculnya Perppu Cipta Kerja adalah Sinyal Presiden Jokowi Mulai Tak Anggap Anggota DPR
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja No 2 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap sebagai langkah presiden yang tidak menganggap keberadaan DPR sebagai pembuat undang-undang.
Oleh karena itu Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga meminta DPR segera menolak Perppu tersebut.
Dirinya juga menegaskan bahwa kedudukan DPR setara dengan Presiden Jokowi dalam konstitusi.
“Oleh sebab itu, DPR idealnya menolak Perppu tersebut,” ujar Jamiluddin melansir dari GenPI.co, Jumat (6/1).
“DPR tidak boleh hanya menjadi lembaga stempel pemerintah,” tuturnya.
Jamiluddin juga mengatakan DPR harus menjadi garda terdepan guna mewujudkan fungsi legislasi nya.
“Dengan demikian, DPR menjadi terhormat di mata rakyat Indonesia,” kata dia.
Selain itu, Jamiluddin juga mengingatkan agar DPR tetap kuat agar rakyat bangga atas wakil-wakilnya yang duduk di kursi legislatif.
“UU tersebut harus dibahas bersama dengan DPR RI sesuai putusan MK,” ucapnya.
Dirinya juga menilai Perppu yang telah diteken Presiden Jokowi tersebut telah menabrak tatanan hukum yang berlaku.
“Konstitusi terkesan ditabrak begitu saja. Jadi, DPR RI harusnya marah atas tindakan pemerintah tersebut,”ujar Jamiluddin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty