Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polemik Izin Sumut Mobile, Ombudsman Khawatirkan Ini...

        Polemik Izin Sumut Mobile, Ombudsman Khawatirkan Ini... Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -

        Persoalan mobile banking PT Bank Sumut (Sumut Mobile) yang diduga belum mengantongi izin operasional masih jadi perhatian. Terkait dengan hal itu, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyarankan agar pengoperasian layanan tersebut dihentikan terlebih dahulu.

        Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan bahwa saran tersebut disampaikan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

        Baca Juga: Bank Sumut Tawarkan 23% Saham Perdana ke Publik

        "Saya kira, Bank Sumut segera memperbaiki sebagai pengelola. Saran saya untuk hindari hal yang tidak diinginkan, dihentikan dulu operasionalnya sampai izinnya ada," terang Abyadi Siregar saat ditemui di kantornya, Selasa (10/1/2023).

        Dijelaskan olehnya, dari perspektif pelayanan publik, semua kegiatan atau usaha secara administratif harus memiliki izin untuk bisa beroperasi. Jika tidak memiliki izin dan telah beroperasi, bisa dikatakan terjadi mal administrasi. Hal itu juga berlaku untuk mobile banking milik PT Bank Sumut. Harus ada tahapan-tahapan, rekomendasi yang diseselaikan untuk bisa beroperasi.

        Pengawas perbankan, lanjut Abyadi, mestinya harus ambil langkah konkret soal ini. Ketika ada yang bermasalah terkait izin, pihak yang bersangkutan seharusnya diberikan sanksi yang berlaku. Jangan dibiarkan beroperasi karena dikhawatirkan berisiko ke nasabah pengguna aplikasi tersebut.

        "OJK dan BI mestinya jangan diam. Karena nanti risikonya banyak. Sudah bermasalah nanti baru ketahun gak ada izin. Yang salah nanti siapa? BI juga OJK. Itulah gunanya keberadaan OJK dan BI, untuk mengawasi dan controlling," tegas Abyadi Siregar.

        Informasi ini penting supaya masyarakat bisa memilih fasilitas bank yang benar supaya masyarakat tidak terjebak. Jadi, kondisi ini harus dijelaskan OJK dan BI ke masyarakat sehingga masyarakat bisa memilih yang aman bagi dirinya.

        Terkait siapa yang harus bertanggung jawab, Abyadi menyatakan, tentunya direksi tidak serta merta mengambil keputusan tanpa ada persetujuan atau koordinasi dengan komisaris. "Saya kira itu ada persetujuan direksi dan komisaris. Jajaran direksi memutuskan sebuah program, untuk ambil kebijakan, mereka pasti koordinasi ke komisaris. Tentu gak sembarangan juga mereka ambil keputusan," tandasnya.

        Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank Sumut, Eksir, dalam keterangannya kepada media meminta agar terkait mobile banking tersebut menjadi persoalan internal mereka saja. "Mobile banking kami berjalan seperti biasa. Kami pertama melindungi hak-hak konsumen untuk mendapat layanan maksimal pada mobile banking," ujarnya.

        Baca Juga: Bakal IPO Rp1,49 triliun, Bank Sumut Siap Kebut Ekspansi Kredit hingga Layanan Digital

        Persoalan internal, atau proses di dalam bank yang melibatkan lembaga lain pihaknya minta dengan sangat, biarlah itu menjadi persoalan internal yang akan diselesaikan dengan ketentuan yang ada.

        "Yang penting hal-hal konsumen terlindungi. Tidak hanya keluhan, pelayanan bisa dijalankan secara maksimal. Yang menjadi konsentrasi kami, jika ada hal konsumen yang belum terpenuhi," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: