Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lukas Enembe Ngaku Sakit Sebelum Ditangkap KPK, Mahfud MD: Jangan Lagi Dipertentangkan!

        Lukas Enembe Ngaku Sakit Sebelum Ditangkap KPK, Mahfud MD: Jangan Lagi Dipertentangkan! Kredit Foto: Dokumen Pribadi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak pandang bulu dalam memproses segala tindak pidana. Hal tersebut dia ungkap atas penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

        Dia juga menegaskan, tidak ada kepentingan lain atas penangkapan Lukas Enembe. Mahfud juga menyebut, kasus Lukas Enembe telah dibuka dan diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Baca Juga: Nasib Tragis Simpatisan Lukas Enembe Saat Coba Lawan Petugas: 1 Tewas Ditembak, 2 Luka-luka

        Mahfud meminta, penangkapan Lukas Enembe tidak perlu dipertentangkan. Oleh sebab itu, dia meminta seluruh pihak memahami kasus penangkapannya.

        "Kasusnya sudah terbuka rangkuman masalahnya apa. Sudah diumumkan oleh KPK. Oleh sebab itu semua pihak supaya memahami ini. Jangan lagi dipertentangkan," kata Mahfud dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (11/1/23).

        Dia menuturkan, penangkapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi sempat mengalami kebuntuan. Pasalnya, Lukas Enembe mengaku sakit pada saat penangkapan ingin dilakukan.

        Kendati demikian, dia menyebut Lukas Enembe melakukan serangkaian aktivitas yang tidak menandakan tengah menjalani perawatan, diantaranya meresmikan salah satu gedung di Papua.

        Baca Juga: Elit Pejabat Malah Berkelahi di Medsos, Gus Umar Blak-blakan: Mahfud Oh Mahfud, Mestinya Kau...

        "Sesudah itu dilakukan (penangguhan penangkapan karena sakit), ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit, meresmikan gedung dan berbagai aktivitas lain," jelasnya.

        Berdasarkan hal tersebut, Ketua KPK, Firli Bahuri, meminta saran penangkapan Lukas Enembe pada Kamis (5/1/23) lalu. Berdasarkan hal tersebut, Lukas Enembe akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

        Baca Juga: Megawati Tidak Restui Presiden Jokowi 3 Periode: Kalau Sudah 2 Kali, Ya Maaf….

        Kendati demikian, Mahfud juga meminta para penegak hukum tetap memenuhi hak asasi manusia Lukas Enembe kendati dia ditangkap.

        Baca Juga: Hampir 4 Bulan Tersangka, Akhirnya Lukas Enembe Ketangkep Juga! Kata KPK: Saat Ini Dibawa ke Jakarta

        "Pada tanggal 5 Januari 2023 sore, diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan hak asasi manusia," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: