Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KORNAS Kritisi Kepala Desa yang Geruduk DPR Soal Masa Jabatan 9 Tahun: Harusnya Lewat Pemerintah Daerah!

        KORNAS Kritisi Kepala Desa yang Geruduk DPR Soal Masa Jabatan 9 Tahun: Harusnya Lewat Pemerintah Daerah! Kredit Foto: MPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS) Sutrisno Pangaribuan menyoroti soal Kepala Desa yang berunjuk rasa di gedung DPR untuk menuntut masa jabatan mereka menjadi 9 tahun.

        Menurut Sutrisno, para kepala desa yang terpantau mengenakan seragam lengkap tersebut tidak seharusnya melakukan unjuk rasa karena menurutnya mereka adalah perangkat pemerintahan yang punya tingkat berjenjang.

        Kades adalah kepala pemerintahan desa yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai bagian dari pemerintahan tidak seharusnya para Kades melakukan aksi unjuk rasa menemui DPR RI. Para Kades seharusnya dapat menyampaikan aspirasi secara berjenjang melalui pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat.,” ujar Sutrisno dalam keterangan tertulis yang diterima wartaekonomi.co.id, Kamis (19/1/23).

        Baca Juga: Ada Indikasi Ketidakadilan yang Melibatkan Tenaga Kerja China di Bentrokan Morowali, Anwar Abbas Minta Pemerintah Berbenah: Menyakiti...

        Lanjut Sutrisno, Kades dalam hal meninggalkan desa tentu harus mendapatkan izin dari pimpinannya secara berjenjang dan memberitahukan kepada badan perwakilan desa terutama jika bertindak atas nama kepala desa dan menggunakan atribut dan pakaian dinas pemerintah desa.

        Pembiayaan atas tindakan aksi tersebut tidak dapat dibebankan pada anggaran desa

        “Aksi tersebut dipastikan tidak mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat desa, namun hanya mewakili aspirasi dan kepentingan kekuasaan elit desa (Kades), jelasnya.

        Alih-alih menyuarakan kepentingan rakyat, Sutrisno menilai desakan untuk menjabat 9 tahun lamanya adalah upaya menghadirkan kembali masa orde baru ke Indonesia.

        “Aspirasi elit desa, para Kades untuk menambah waktu kekuasaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan semangat kembali ke orde baru. Semangatnya sebangun dengan ide menambah periode kekuasaan presiden menjadi tiga periode atau penambahan waktu melalui penundaan Pemilu. Gagasannya juga seirama dengan pihak yang mendorong perubahan sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup,” terangnya.

        Karenanya, Sutrisno menegaskan bahwa KORNAS menolak keras penambahan masa jabatan kepala desan menjadi 9 tahun.

        Baca Juga: Klarifikasi Cak Nun Soal 'Jokowi dan Firaun' Disebut Keren: Menggugurkan Rencana Pelaporan Tanpa Merendahkan Diri

        “Menolak penambahan waktu kekuasaan untuk Kades. Kornas justru mengusulkan perubahan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 39 menjadi; ayat satu (1). Kepala Desa memegang jabatan selama 5 (limatahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan ayat dua (2).Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masajabatan secara berturut-turut atau tidak secaraberturut-turut. Waktunya disamakan dengan masa bakti kepala daerah dan presiden,” jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: