Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sikap Tegas KORNAS Terkait Potensi Gibran Maju di Pilpres 2024 Pasca Putusan MK, Simak!

Sikap Tegas KORNAS Terkait Potensi Gibran Maju di Pilpres 2024 Pasca Putusan MK, Simak! Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kongres Rakyat Nasional (KORNAS) angkat suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan kepala daerah maju di Pilpres 2024 meski belum genap 40 tahun sebagaimana aturan yang ada.

Sebagaimana diketahui, Narasi yang beredar menyebut putusan tersebut akan mengakomodir Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga putra Jokowi untuk maju di Pilpres 2024.

Baca Juga: Suara Puan Lantang dalam Rakornas PDIP, Ingin Naik Suara hingga Masyarakat Sejahtera

Mengenai hal ini, Presidium KORNAS Sutrisno Pangaribuan meyakini Gibran tidak akan maju di Pilpres meski putusan MK memungkinkan hal tersebut terjadi.

“Gibran pasti tidak akan maju sebagai calon presiden atau wakil presiden pada Pemilu 2024, meski MK lewat putusannya membolehkannya,” ujar Sutrisno dalam keterangan resmi yang diterima Warta Ekonomi, Selasa (17/10/23).

Berikut Sikap yang dikeluarkan KORNAS soal putusan MK terkait batas usia Capres-Cawapres

Pertama, bahwa putusan MK tidak dapat dimaknai demi kepentingan politik Gibran. Putusan MK tersebut justru memberi peluang kepada semua kepala daerah yang dinilai berprestasi memimpin daerahnya. Gibran tidak memiliki ambisi untuk maju sebagai capres atau cawapres di Pemilu 2024. Gibran sebagai putra Jokowi sedang dimanfaatkan untuk menggarap suara dari pendukung Jokowi dalam dua pilpres sebelumnya. Jika Gibran mendapat manfaat popularitas dari aksi para elit politik yang mencoba memanfaatkannya, hal tersebut sebagai konsekuensi logis dari relasi aksi reaksi.

Kedua, bahwa upaya mendorong Gibran maju pada Pemilu 2024 sebagai upaya menjerumuskan Jokowi dan keluarganya persis sama dengan upaya menjerumuskan Jokowi saat didorong dan didukung sebagai presiden tiga  (3) periode atau melakukan penundaan Pemilu. Kelompok relawan dan Parpol yang mendorong Gibran sebagai upaya cari muka kepada Jokowi demi mendapat dukungan politik Jokowi jelang Pemilu 2024.

Baca Juga: Prank Nasional, Tertawa Awokwok Gibran yang Kaya Dapat Kunci Jawaban Ebtanas

Ketiga, bahwa Gibran akan fokus melanjutkan tugas sebagai Walikota Solo hingga 2024, dan akan kembali maju sebagai Walikota Solo periode kedua pada Pilkada serentak 2024. Sehingga Gibran tidak perlu dirisak dan dihujat karena dianggap memuluskan politik dinasti. Tuduhan politik dinasti tidak dapat diarahkan hanya kepada Jokowi, tetapi kepada semua elit politik yang dengan posisi dan kewenangannya memberi karpet merah bagi anak, istri, menantu, dan keluarganya, baik di partai politik, maupun jabatan politik lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: