Kongres Rakyat Nasional (KORNAS) angkat suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan kepala daerah maju di Pilpres 2024 meski belum genap 40 tahun sebagaimana aturan yang ada.
Sebagaimana diketahui, Narasi yang beredar menyebut putusan tersebut akan mengakomodir Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga putra Jokowi untuk maju di Pilpres 2024.
Baca Juga: Hormati Keputusan MK, Ganjar Enggan Berasumsi Soal Duet Prabowo-Gibran
Mengenai hal ini, Presidium KORNAS Sutrisno Pangaribuan meyakini Gibran tidak akan maju di Pilpres meski putusan MK memungkinkan hal tersebut terjadi.
“Gibran pasti tidak akan maju sebagai calon presiden atau wakil presiden pada Pemilu 2024, meski MK lewat putusannya membolehkannya,” ujar Sutrisno dalam keterangan resmi yang diterima Warta Ekonomi, Selasa (17/10/23).
Sutrisno mengatakan demikian karena menurutnya Gibran meneladani sang ayah yakni Jokowi dalam meniti karir politik,
Menurut Sutrisno, jalan Jokowi meniti karir politik dari bawah hingga menjadi presiden akan diikuti oleh Gibran.
Baca Juga: Usai Putusan MK, Jika Gibran Maju di Pilpres, Maka Harus Izin Dulu ke Jokowi
“Gibran akan setia pada proses yang telah dirintis oleh role model pemimpin nasional, bapaknya, Presiden Jokowi. Jokowi sendiri memulai karir politik sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga menjadi Presiden,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement