Begini Pembelaan Menag Yaqut terkait Usulan Kenaikan Biaya Haji jadi Rp69 Juta: Haji kan Bagi yang Mampu
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60. Atau 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.
Dibanding tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02.
Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah, dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 terdiri dari Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) Rp 58.493.012,09 (59,46 persen).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, yang berjumlah Rp 98.893.909,11, terdiri dari Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30 persen).
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar biaya-biaya sebagai berikut:
- Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784
- Akomodasi Makkah Rp 18.768.000
- Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,
- Living Cost Rp 4.080.000
- Visa Rp 1.224.000
- Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60
"Usulan ini disampaikan, atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Kamis (19/1).
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah, dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu," terang Menag.
"Jadi, dana manfaat itu dikurangi. Porsinya, hanya 30 persen. Sementara yang 70 persen, menjadi tanggung jawab jemaah,” imbuhnya.
Selain untuk menjaga BPKH, Menag mengatakan, usulan tersebut juga mempertimbangkan faktor istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah.
"Haji itu jika mampu. Kami mengukurnya dengan nilai segitu,” ucap Menag.
Setelah menyampaikan usulan, Kemenag akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH, yang dibentuk Komisi VIII DPR.
“Ini baru usulan. Berapa jumlah biaya yang disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: