Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dikabulkan, Wacana Jokowi Tiga Periode Bisa-bisa Turut Direalisasikan: Efek Domino!

        Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dikabulkan, Wacana Jokowi Tiga Periode Bisa-bisa Turut Direalisasikan: Efek Domino! Kredit Foto: 2Indos
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Perundangan-undangan 2IndoS Khalid Akbar menyorot tajam wacana akan perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades di Indonesia.

        Dirinya mengatakan bahwa wacana tersebut bisa menimbulkan efek domino, apalagi jika hal tersebut benar-benar dikabulkan oleh pemerintah.

        Baca Juga: Fahri Hamzah Bongkar Hikmah di Balik Ceramah Cak Nun yang Sentil Jokowi: Di Zaman Edan, Dia Mancing Emosi Kita Supaya...

        Undang-undang mengenai masa jabatan kades sendiri menyatakan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

        Menurut advokat ini, jika hal tersebut diubah menjadi 9 tahun, maka dikhawatirkan akan menggerakkan pejabat eksekutif diatas kepala desa, seperti masa Bupati, Walikota dan Gubernur bahkan Presiden untuk melegitimasi perpanjangan masa jabatan, nantinya.

        Wacana perpanjangan masa jabatan kades ini juga tak jelas, khususnya mengenai berapa kali perioderisasi untuk masa jabatan tersebut.

        Khalid mengatakan, jika Pasal 39 ayat 2 diganti 9 tahun masa jabatan kepala desa dengan 3 (tiga) kali perpanjangan masa jabatan berarti kepala desa bisa menjabat sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) tahun. Ini namanya, merampas hak politik dan mengamputasi kaderisasi kepemimpinan dan Tirani 'Orde Baru' akan bermunculan di desa-desa.

        Baca Juga: Sebut Cak Nun Ngaco, Dokter Tifa Sengaja Satire Unggah Foto Jokowi yang Pakai Serban: Tampak Aura Wali Kok Dikatain Firaun

        "Hal ini bisa menimbulkan efek domino atau pesan berantai pada masa jabatan kepala desa yang dirubah. Dikhawatirkan perubahan perpanjangan masa jabatan dan mempertahankan 3 (tiga) kali perioderisasi tersebut akan merembes ke jabatan-jabatan di atasnya untuk ikut serta dirubah," papar Khalid.

        "Amat banyak pejabat ingin lebih panjang lagi masa jabatannya," yang ditakutkan akan terjadi kompromi antara DPR RI dan Bupati, Walikota dan Gubernur, 'berbuat nakal' untuk merubah UU tentang Pemerintahan Daerah.

        Baca Juga: Achmad Nur Hidayat: Hanya di Masa Jokowi Investasi Bukan Hanya Sekadar Teknologi dan Pendanaan

        Perubahan Perpanjangan Masa Jabatan dan Perioderisasi ini juga memberikan peluang serta pemikiran progresif baru kepada Partai-Partai Politik untuk bergerak massif mengkonsolidasikan MPR RI melakukan Amandemen ke-5 atas Amandemen 1 pada Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 untuk melegalisasi 3 (tiga) kali Perioderisasi dan Perjanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden, pungkasnya.

        2Indos mendukung Revisi UU Desa!

        Baca Juga: Gibran Siap Maju Pilgub DKI, Pendukung Jokowi Minta Fokus di Solo: Terlalu Prematur, Jangan Seperti AHY

        Adagium atau pepatah hukum mengatakan menegaskan, bahwa Inde datae leges be fortior omnia posset, yang artinya "hukum dibuat, jika tidak orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas". Jadi bukan sebaliknya. Khalid pada dasarnya mendukung, agar Undang-Undang tentang Desa di revisi sehingga masa jabatan Kepala Desa dipersingkat menjadi 5 (lima tahun) dan kepala desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: