Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Efek Domino, Jokowi Tiga Periode Berujung Kades Ingin Tambah Masa Jabatan: Mereka Ikut-ikutan...

        Efek Domino, Jokowi Tiga Periode Berujung Kades Ingin Tambah Masa Jabatan: Mereka Ikut-ikutan... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Peneliti Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Profesor Siti Zuhro menyoroti santernya wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa di Indonesia.

        Dirinya mengatakan hal tersebut tak mengherankan mengingat adanya wacana serupa, yakni Joko Widodo alias Jokowi tiga periode.

        Baca Juga: Puji Heru Budi Mau Selesaikan Proyek Mangkrak Era Anies, Menterinya Jokowi: 6 Tahun Enggak Diapa-apain...

        Menurutnya, gerakan dari sejumlah kades ini terinspirasi dari wacana tersebut, mereka langsung ikut-ikutan.

        "Kenapa mereka ikut-ikutan (minta perpanjangan jabatan kades), ya kan karena ada (gerakan agar Jokowi) tiga periode atau tunda pemilu. Mereka tahu itu. Makanya langsung ikut-ikutan," ujar Siti kepada wartawan Selasa (24/1/2023)

        Karena itu, kata Siti, pemerintah pusat harus memberikan teladan yang baik kepada 83 ribu lebih kepala desa di Tanah Air. Tindak tanduk atau manuver elite di Pemerintah Pusat akan jadi contoh oleh kades.

        Untuk diketahui, isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden terus muncul sepanjang 2022. Isu itu awalnya dilontarkan oleh sejumlah menteri Jokowi dan tiga ketua umum partai yang tergabung dalam koalisi Pemerintahan Jokowi. Isu itu juga sempat diamplifikasi oleh Ketua DPD dan Ketua MPR.

        Baca Juga: Tak Masalah Soal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Jokowi: Namanya Juga Keinginan...

        Terkait rencana perpanjangan masa jabatan kades itu sendiri, Siti mengaku tidak setuju. Menurutnya, rencana tersebut sama saja dengan mengembalikan era feodal alias masa ketika bangsawan atau raja berkuasa secara terus menerus.

        Siti menjelaskan, saat masa jabatan kades diperpanjang jadi sembilan tahun, dan bisa menjabat dua periode atau tiga periode, tentu total masa jabatan seorang kades bisa mencapai 18 tahun atau 27 tahun. Masa jabatan yang amat panjang itu membuat seorang kades berkuasa "terus menerus".

        Lebih lanjut, Siti menilai masa jabatan kades sembilan tahun juga membawa banyak dampak negatif. Salah satunya adalah membuka peluang kades untuk korupsi lantaran dia punya kekuatan yang sangat besar berkat masa jabatan yang amat panjang.

        Baca Juga: Wacana Kebijakan Hanya Sampai Dikaji, Rizal Ramli Kuliti Jokowi: Tes Ombak Mulu, Dasar Gak Becus!

        Siti pun berpendapat bahwa perpanjangan masa jabatan kades bukan cara yang tepat memajukan desa. Menurutnya, pemajuan desa bukan ditentukan oleh durasi jabatan seorang kades, tapi oleh efisiensi kepemimpinannya.

        Dia mencontohkan ihwal efisiensi ini dengan kinerja Tri Rismaharini memimpin Kota Surabaya. Dalam lima tahun periode pertama jabatannya, Risma dinilai bisa bekerja dengan efektif menata Kota Surabaya. "Jadi kepemimpinan itu persoalan efisiensi, bukan lama tidaknya masa jabatan," ujarnya.

        Rencana memperpanjang masa jabatan kades ini menyeruak usai ratusan kades menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023) lalu. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun lewat revisi UU Desa.

        Pada hari yang sama, Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta. Usai bertemu, Budiman menyebut Presiden Jokowi setuju dengan tuntutan memperpanjang masa jabatan kades menjadi sembilan tahun itu.

        Baca Juga: Beda Jauh Sama Anies dan Jokowi, Ulama Ingin Kontroversi Firaun Disudahi: Ingatlah, Jari Jemarimu Akan Dihisab

        Kemarin, Senin (23/1/2023), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengusulkan agar masa jabatan kades diperpanjang jadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode. Dengan begitu, seorang kades bisa menjabat selama 27 tahun. Untuk diketahui, UU Desa saat ini mengatur masa jabatan kades enam tahun dengan maksimal tiga periode, sehingga total 18 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: