Ade Armando Kecam Pembubaran Kegiatan Keagamaan Jemaat Ahmadiyah di Ponorogo: Hak Beragama Masih Belum Ditegakkan!
Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), Ade Armando, mengecam pembubaran kegiatan keagamaan yang diselenggarakan Jemaat Ahmadiyah di Ponorogo, Jawa Timur.
“PIS percaya setiap kelompok agama apapun berhak untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan sebagai bagian dari upaya menjalankan ajaran agama yang diyakini. Hak-hak tersebut dijamin dalam konstitusi. Pihak mana pun tidak berhak menguranginya. Pemerintah harus secara tegas menjamin hak konstitusional setiap warga tersebut,” kata Ade pada Rabu, 25 Januari 2023 di Jakarta.
Sebelumnya dikabarkan upaya pembubaran kegiatan Jalsah Salanah yang diselenggarakan Jemaat Ahmadiyah di Telaga Ngebel, Kecamatan Ngebel, Ponorogo, pada 5 Januari 2023.
Pembubaran itu dimotori sejumlah kelompok intoleran, seperti MUI Ponorogo, sekelompok tokoh masyarakat, Camat Ngebel, perwakilan ormas, dan lainnya.
Kelompok- kelompok sipil intoleran ini berkolaborasi untuk menekan panitia membatalkan kegiatan tersebut dengan landasan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Ahmadiyah dan Fatwa MUI tentang Ahmadiyah. Akibat tekanan ini, kegiatan Jalsah Salanah dilarang diselenggarakan.
Lebih jauh, kepala desa Gondowido sekaligus pemilik penginapan dipaksa untuk tidak memberikan izin kegiatan Jalsa Salanah di sana. Bahkan semua hotel di Ngebel dipaksa untuk membatalkan semua pesanan hotel peserta.
Esok harinya, 6 Januari 2023, pasukan polisi datang dengan 1 mobil besar untuk memastikan kegiatan Jalsah tidak dilaksanakan.
Jalsa Salanah adalah kegiatan pengajian tahunan Jemaah Ahmadiyah. Kegiatan itu sama sekali tidak berpotensi mengancam keamanan dan keselamatan negara, mengingat Jemaah Ahmadiyah selama ini fokus mempromosikan nilai-nilai Islam tentang perdamaian, keadilan, persatuan umat manusia, dan cinta tanah air.
“Kasus ini menunjukkan hak kebebasan beragama masih belum kunjung ditegakkan di Indonesia. Penindasan terhadap Jemaat Ahmadiyah masih terus berlangsung,” kata Ade.
Sebelumnya, masjid milik Jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, dikabarkan disegel pada tahun lalu dan menjadi isu nasional. Apa yang terjadi ini tidak bisa dilepaskan dari SKB 3 Menteri tahun 2008 terkait Ahmadiyah.
Aturan itu melarang Jemaat Ahmadiyah menyebarkan ajaran keagamaannya yang dianggap menyimpang dari ajaran yang diyakini mayoritas muslim dan melarang menyelenggarakan kegiatan terkait itu.
Aturan itu jelas menjadi sumber hukum yang diskriminatif terhadap Jemaat Ahmadiyah. Dan aturan itu kerap menjadi instrumen kelompok intoleran untuk menekan dan menindas Jemaat Ahmadiyah, dengan atau tanpa tangan aparat negara.
“PIS mengimbau agar aturan itu tidak boleh dibiarkan berlaku lebih lama lagi. Aturan itu jelas-jelas melanggar konstitusi yang menjamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan semua warga,” tegas Ade.
Ade juga menyinggung pidato Presiden Jokowi di hadapan bupati dan walikota se-Indonesia. Dalam kesempatan itu presiden menegur soal kebebasan beragama dan beribadah bagi semua warga yang dijamin konstitusi.
Presiden juga mengingatkan konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan. Teguran dan peringatan presiden itu juga ditujukkan ke pimpinan beberapa lembaga daerah yang menjadi partner kepala daerah, mulai dari kapolda, kapolres, pangdam, dandim, sampai kajari, dan kajati.
“PIS mendesak sanksi yang keras diberikan kepada kepala daerah dan pimpinan lembaga di daerah yang melanggar konstitusi agar ada efek jera di kemudian hari,” ujar Ade.
“Semoga penindasan terhadap jemaat Ahmadiyah di Indonesia bisa benar-benar diakhiri” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: