Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pertambangan Ilegal Dominasi Kasus Pertambangan Minerba Sepanjang 2022

        Pertambangan Ilegal Dominasi Kasus Pertambangan Minerba Sepanjang 2022 Kredit Foto: Unsplash/Shane McLendon
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) sebut bahwa kasus pertambangan tanpa izin (Peti) mendominasi perkara di sektor pertambangan mineral dan batu bara, yang paling banyak masuk dan diputus oleh pengadilan sepanjang tahun 2022.

        Peneliti Pushep M Wirdan Syaifullah mengatakan bahwa temuan tersebut mengonfimasi bahwa kondisi kegiatan illegal mining saat ini sudah dalam situasi yang mengkhawatirkan dan tidak bisa diabaikan begitu saja. 

        "Kegiatan Peti ini sangat kompleks. Melibatkan berbagai oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita dorong agar pemerintah berani mengambil sikap atas kegiatan ilegal tersebut," ujar Wirdan dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (26/1/2023).

        Baca Juga: Pengusaha Batu Bara Desak Pemerintah Segera Revisi HBA

        Wirdan mengatakan, kompleksitas illegal mining ini terjadi karena ada dugaan keterlibatan permainan antara elit pemerintah pusat dan pemerintah di daerah.

        Selain itu, kegiatan tersebut juga cenderung dilindungi oleh oknum aparat, dari pangkat yang kecil hingga pangkatnya berbintang. Kegiatan pertambangan tanpa izin cenderung dibiarkan tanpa penindakan yang tegas. 

        "Parahnya lagi, hukuman atau sanksi yang diberikan terhadap pelaku sangat lemah dan tidak memberikan efek jera," ujarnya.

        Lanjutnya, ia menyebut bahwa illegal mining banyak terjadi di wilayah dengan potensi pertambangan mineral yang besar. Kegiatan dilakukan secara terang-terangan. Para pelaku seperti tidak takut melakukan penambangan tanpa izin tersebut.

        "Negara seperti tak berdaya menghadapi mafia tambang itu. Ini sangat merugikan negara. Sumber daya alam dirusak. Penerimaan negara hilang begitu saja. Hal ini merupakan masalah serius dalam tata kelola pertambangan Indonesia yang membutuhkan perhatian serius semua pihak," ungkapnya. 

        Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran pada website Mahkamah Agung melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, terdapat 418 perkara pada sektor Pertambangan Minerba dan Migas yang ditemukan. Perkara tersebut mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

        Menurutnya, berbagai jenis perkara ditemukan, mulai perkara pidana, perdata, sengketa tata usaha negara ataupun perselisihan hubungan industrial. Dalam penelusuran tersebut,  ditemukan bahwa kasus pidana lebih banyak dibandingkan dengan jenis perkara lainya seperti perdata atau sengketa tata usaha negara.

        Ia mengatakan bahwa terdapat hal menarik, yaitu pada umumnya terdakwa dijatuhi hukuman yang relatif ringan dibandingkan dengan ancaman pidananya. Misalnya aktivitas penambangan tanpa izin diancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar. Namun, dalam amar putusanya terdakwa hanya di jatuhi hukuman pidana penjara di bawah satu tahun.

        Lebih lanjut, terdapat sekitar 213 perkara pidana Minerba dengan penjatuhan hukuman pidana penjara di bawah satu tahun dan hanya sekitar 51 perkara dengan penjatuhan hukuman pidana penjara di atas satu tahun.

        "Selain itu ditemukan juga penjatuhan hukuman paling rendah yakni dalam putusan Nomor 6/Pid.Sus/2022/PN Amp dengan penjatuhan hukuman pidana penjara selama satu bulan 15 hari," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: