Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anak 12 Tahun di Langkat Jadi Korban Pelecehan Kakak Kandungnya hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Buron!

        Anak 12 Tahun di Langkat Jadi Korban Pelecehan Kakak Kandungnya hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Buron! Kredit Foto: KemenPPPA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Deputi Perlindungan Khusus Anak pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, mengungkapkan pelaku pelecehan seksual yang mengakibatkan anak perempuan 12 tahun di Kota Binjai, Sumatera Utara, hamil 8 bulan belum tertangkap. Seperti diketahui, pelaku merupakan kakak kandung korban.

        Setelah orang tua korban mengetahui perbuatan bejat tersebut, pelaku diusir dari rumahnya yang berada di Kabupaten Langkat.

        Baca Juga: DIY Dinyatakan Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak, Menteri PPPA Beri Apresiasi Gubernur Jogja

        "Saat ini sudah ditangani Pendamping Keluarga (TPK) Kota Langkat. Namun, saya belum mendapatkan kabar pelakunya ditemukan. Karena (pelaku) sudah diusir oleh orang tuanya. Pelaku merupakan kakak kandung dari korban," ucap Nahar saat ditemui usai Media Talk di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Jumat, (27/1/2023).

        Nahar menyebut pihak kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan memasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

        "Jadi hingga saat ini (aparat penegak hukum) sudah melakukan pencarian namun belum ketemu," tuturnya.

        Sementara itu, kata Nahar, KemenPPPA akan melakukan pendampingan korban melahirkan hingga anak korban mendapatkan orang tua asuh. Nahar menyebut orang tua asuh korban juga akan melakukan pendampingan. Korban diperkirakan melakukan persalinan pada bulan Februari.

        Baca Juga: Kemenlu Akhirnya Jelaskan Kasus Jemaah Umrah Indonesia yang Ditahan Gegara Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Kabah, Ternyata Begini!

        "Saat ini adiknya (korban) sedang menunggu waktu melahirkan. Kami memastikan bahwa saat melahirkan korban sudah ada yang mendampingi. Sementara orang tua angkatnya yang di Binjai masih mau mengurus hingga korban melakukan persalinan," jelasnya.

        Nahar mengungkapkan anak dari korban akan diserahkan kepada orang lain sesuai prosedur yang berlaku.

        "Maka apabila diserahkan pada orang lain, kita sudah ingatkan daerah untuk menggunakan prosedur resmi. Tidak bisa sembarangan dikasih ke orang lain tapi melalui prosedur. Pilihannya jadi orang tua asuh, diangkat, atau mau hanya perwalian aja," tutup Nahar.

        Seperti diketahui, kasus ini terungkap saat video yang diunggah oleh HZ pemilik akun @mommychutela viral di media sosial. HZ merupakan orang tua asuh korban.

        Baca Juga: Kemensos Berikan Hipnoterapi, Bantu Anak Korban Kekerasan Seksual Sembuh dari Trauma

        HZ mengungkapkan korban merupakan seorang anak perempuan yang polos dan gemar bermain layaknya anak-anak. Korban merupakan anak dari orang yang bekerja di perkebunan sang suami. 

        Beberapa waktu lalu, Menteri PPPA Bintang Puspayoga pun mendorong pihak Pemerintah Daerah untuk memastikan pemenuhan hak atas pendidikan korban. Pasalnya, tidak hanya diusir oleh warga desa tempat ia tinggal, korban pun dikeluarkan dari sekolah setelah diketahui hamil.

        "Setelah proses pemulihan, korban akan kembali ke orang tuanya dan melanjutkan pendidikannya. Bagaimanapun, anak merupakan generasi penerus kita. Oleh karena itu, wajib belajar 12 tahun harus mereka jalani," ujar Menteri Bintang dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

        Baca Juga: Dorong RUU PPRT, Menteri PPPA: Langkah Perlindungan Terhadap Pekerja Rumah Tangga

        Bintang pun secara tegas meminta pihak kepolisian setempat untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dengan cepat dan tuntas.

        "Kami meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa memandang status kekerabatan pelaku dengan korban," ungkap Menteri PPPA.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: