Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong RUU PPRT, Menteri PPPA: Langkah Perlindungan Terhadap Pekerja Rumah Tangga

Dorong RUU PPRT, Menteri PPPA: Langkah Perlindungan Terhadap Pekerja Rumah Tangga Kredit Foto: Kementerian PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung penuh upaya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengungkapkan, RUU PRT ini hadir untuk mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip hak asasi manusia.

Baca Juga: Kawal Kasus Kekerasan Seksual di KemenKopUKM, Menteri PPPA Berharap Tidak Akan Terulang Lagi

Menteri PPPA menegaskan, untuk mengawal pengesahan RUU PPRT, pemerintah akan mendorong komitmen bersama dan kerja-kerja politik dengan DPR dan masyarakat sipil. Selain itu, Gugus Tugas Percepatan Pembahasan RUU PPRT ini juga harus segera memetakan langkah dan strategi yang harus dilakukan selanjutnya terkait siapa yang harus berbuat apa.

"Kita mendorong DPR agar segera memaripurnakan dan menjadikan RUU PPRT ini inisiatif DPR. Berkaca pada pengalaman pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dalam pembahasannya jika terdapat perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, tinggal bagaimana kita dapat mengakomodir kepentingan seluruh pihak, utamanya PRT dalam hal pengakuan dan perlindungan," tutur Menteri PPPA, dikutip Rabu (25/1/2023).

Menteri PPPA mengungkapkan, penyempurnaan harus dilakukan melalui pengesahan RUU PPRT ini, mengingat jumlah Pekerja Rumah tangga (PRT) di Indonesia mencapai hampir 2 juta jiwa, dan 18 persen di antaranya adalah PRT anak yang berumur di bawah 18 tahun, dan 84 persen di antaranya adalah perempuan. Menurutnya, pasal-pasal dalam RUU PPRT ini memuat kesepakatan dan kerja sama dalam hal relasi antara majikan dan PRT serta pengawasan terhadap para penyalur.

"Jumlah tersebut menjadi baseline bagi kami sekaligus tanggung jawab moral bagi Kemen-PPPA untuk memberikan komitmen bagaimana kami akan mengawal pembahasan RUU PPRT ini hingga disahkan menjadi UU. Untuk mendukung langkah tersebut, upaya sosialisasi perlu dilakukan baik secara langsung maupun melalui pemberitaan maupun media sosial," ujarnya.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2023, Presiden Joko Widodo memberikan dukungan untuk adanya payung hukum terhadap perlindungan pekerja rumah tangga yang selama ini masih rentan kehilangan hak-haknya sebagai tenaga kerja di sektor domestik. Oleh karenanya, untuk mempercepat penetapan UU PPRT, Presiden Joko Widodo memerintahkan pada Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dengan DPR dan seluruh stakeholder yang terlibat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: