Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PKB Usul Hapus Jabatan Gubernur, PKS: Perlu Kajian, Ada Dua Pendekatan

        PKB Usul Hapus Jabatan Gubernur, PKS: Perlu Kajian, Ada Dua Pendekatan Kredit Foto: Instagram/Mardani Ali Sera
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menilai bahwa perlu dilakukan kajian keseluruhan terkait Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengusulkan agar posisi gubernur ditiadakan.

        "Perlu kajian integral untuk otonomi daerah," kata Mardani saat dihubungi, Jakarta, Selasa (31/1/23).

        Baca Juga: PKS Beri Dukungan Resmi untuk Anies Baswedan, NasDem: Bukan Koalisi Lip Service!

        Ketua DPP PKS itu juga menuturkan, sedikitnya ada dua pendekatan mengenai apa yang diusulkan PKB terkait hal ini. Pertama, kata Mardani, memperkuat posisi Gubernur dengan menarik otonomi provinsi dengan jumlah kabupaten kota yang dibatasi.

        "Ada dua pendekatan, memperkuat gubernur di mana otonomi ditarik ke provinsi tapi jumlah kabupaten kota dibatasi, 6-8 kokab," katanya.

        Sementara pendekatan kedua, kata Mardani, memperkuat kabupaten tersebut. Dia sendiri mengaku lebih mendukung pendekatan yang pertama, memperkuat kabupaten kota.

        "Saya lebih memperkuat provinsi provinsi dengan jumlah kokab dibatasi," jelasnya.

        Baca Juga: Aher Tak Diharuskan, PKS Punya Kriteria Sendiri Soal Calon Duetnya Anies Baswedan: Siapapun Dia...

        Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengusulkan agar posisi Gubernur tidak lagi diadakan.

        Pasalnya, dia menilai bahwa gubernur hanya sekadar penyambung lidah pemerintah pusat ke daerah. Dengan begitu, dia menyebut bahwa PKB menargetkan agar tidak ada lagi Gubernur.

        "Target PKB, ya, tahap awal ditiadakan karena fungsi Gubenur hanya sebagai, ya, sebagai sarana penyambung pusat dan daerah," kata Cak Imin saat ditemui wartawan di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (30/1/23).

        Baca Juga: Disinyalir Lupa Sama Janji Tertulis, Loyalis Anies: Tak Ada, Sandiaga Uno Perlu Cek Lagi

        Dengan tidak adanya Gubernur, kata Cak Imin, tidak ada pemilihan gubernur. Dia menyebut, Pilkada hanya akan dilakukan pada tingkat kabupaten/kota.

        "Jadi Pilkada enggak ada di gubernur, hanya ada di kabupaten/kota. Tahap kedua, ya, ditiadakan institusi jabatan gubernur," katanya.

        Baca Juga: Janji Tertulis Anies dan Prabowo Diungkit Lagi, Gerindra: Gentleman Agreement, Kalau Mau Dipatuhi...

        "Pada dasarnya, fungsi itu terlampau tidak efektif, anggarannya besar tapi tidak langsung, tidak langsung mempercepat (pembangunan)," tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: