Sebut Tak Punya Referensi, Usul Cak Imin Soal Penghapusan Gubernur Dikuliti Habis Golkar
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai bahwa usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), terkait peniadaan jabatan gubernur tidak memiliki referensi yang kuat.
Doli menyebut perlu dilakukan kajian yang mendalam untuk merealisasikan usul tersebut. Pasalnya, dibutuhkan waktu yang panjang untuk menghilangkan satu institusi negara yang telah berjalan sejak lama.
Baca Juga: PAN Tolak Usul PKB Soal Penghapusan Gubernur: Referensi Cak Imin dari Mana?
"Belum ada (referensinya). Makanya, ya, sebagai sebuah usulan yang biasa saja, ya, oke saja. Tetapi kalau memang itu betul-betul dilakukan, ya, perlu kajian yang sangat-sangat mendalam," kata Doli yang ditemui wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
"Menurut saya, kalau tiba-tiba kita menghilangkan satu jabatan yang sangat strategis untuk menjalankan pemerintahan yang selama ini sudah berjalan berpuluh-puluh tahun, itu harus melalui kajian yang cukup mendalam," tambahnya.
Dia menilai, ada banyak cara untuk mengefisienkan fungsi gubernur yang tidak perlu menghapus posisinya. Doli juga menyebut, sejauh ini tidak ada gubernur yang tidak efisiensi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
"Kalau soal untuk membuat efisiensi atau macam-macam kan itu ada ukurannya. Apa yang membuat selama ini kita menilai tidak efisien gubernur? Setahu saya selama ini fungsi gubernur berjalan dengan baik," tegasnya.
Dia menegaskan, struktur pemerintahan saat ini sudah ditetapkan melalui Undang-undang Dasar tahun 1945. Oleh sebab itu, jika tiba-tiba menghilangkan suatu struktur pemerintahan, diperlukan effort yang besar.
"Kalau tiba-tiba ada perubahan struktur yang mengambil posisi sangat strategis seperti gubernur itu, ya harus banyak effort, banyak upaya yang harus dilakukan. Nggak mudah," katanya.
Di sisi lain, Doli juga menilai bahwa pemilihan yang dilakukan melalui DPRD tidak tepat jika menggunakan alasan biaya. Pasalnya, usulan ini juga perlu dikaji bersama.
"Kalau misalnya kita mau mengubah, apalagi yang seekstrem mencabut keberadaan gubernur semacam itu, harus kita lakukan kajian yang mendalam. Perubahannya kan tidak serta merta. Ini kan harus ada UU juga. Ini kan sama dengan usulan memperpanjang masa kepala desa," katanya.
"Jadi, memperpanjang masa jabatan kepala desa saja tidak mudah, harus mengganti UU, apalagi mau meniadakan gubernur. Nah itu juga prosedurnya saja juga tidak mudah," tandasnya.
Baca Juga: Cak Imin Ingin Hapus Jabatan Gubernur, Respon Ridwan Kamil, 'Rakyat yang Berkuasa Bukan Parpol'
Sebagaimana diketahui, Ketua Umum PKB, Cak Imin, mengusulkan agar jabatan gubernur dihapus dalam sistem pemerintahan. Cak Imin menilai, gubernur tak terlalu memiliki fungsi dalam tata pemerintahan.
Sebagai gantinya, Cak Imin mengusulkan pemilihan langsung hanya untuk presiden, bupati, dan wali kota. Selain itu, pemilihan gubernur ditiadakan karena melelahkan serta jabatan yang tak signifikan.
"Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama, jadi Pilkada tidak ada (pemilihan) gubernur, jadi hanya (pemilihan kepala daerah) kabupaten/kota," kata Cak Imin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: