Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PAN Tolak Usul PKB Soal Penghapusan Gubernur: Referensi Cak Imin dari Mana?

PAN Tolak Usul PKB Soal Penghapusan Gubernur: Referensi Cak Imin dari Mana? Kredit Foto: DPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menolak usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), terkait peniadaan jabatan gubernur.

Pasalnya, dia menilai jabatan gubernur tidak hanya sebatas kepala daerah yang menjalankan fungsi otonomi di tingkat provinsi, tetapi juga menjalankan tugas yang diberikan langsung dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Cak Imin Ingin Hapus Jabatan Gubernur, Respon Ridwan Kamil, 'Rakyat yang Berkuasa Bukan Parpol'

Apalagi, kata Guspardi, gubernur merupakan amanah yang telah diberikan masyarakat melalui konstitusi negara. Dia juga mempertanyakan dasar dari usulan Cak Imin. Pasalnya, tidak ada negara di dunia yang tidak memiliki gubernur di setiap provinsinya.

"Di negara luar, tidak ada provinsi yang tidak memiliki seorang gubernur. Jadi, referensi Cak Imin itu dari mana?" kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/1/2023).

Pasal 18 UU 1945 ayat 1 berbunyi: "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang."

Dia menuturkan, setelah dilakukan amendemen UUD 1945, pasca-Reformasi pada tahun 2005, sejarah mencatat untuk pertama kalinya rakyat memilih secara langsung kepala daerah di berbagai daerah dan berlangsung sampai sekarang.

"Di samping menjadi perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah yang befungsi menjalankan dekonsentrasi di suatu provinsi, seorang gubernur juga memiliki kewenangan desentralisasi dan melakukan otoritas politik untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan dan problematika di daerahnya. Posisi gubernur juga penting untuk membantu menyelesaikan masalah di antara para kepala daerah tingkat kabupaten maupun kota," katanya.

Dia menilai, alasan Cak Imin terkait jabatan gubernur tidak efektif dan pemilihan gubernur secara langsung berbiaya mahal menjadi dasar hilangnya jabatan gubernur sangat tidak relevan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: