Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Indonesia Targetkan Peluncuran Pertukaran Kripto Nasional pada Juni Mendatang

        Indonesia Targetkan Peluncuran Pertukaran Kripto Nasional pada Juni Mendatang Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam acara pembukaan Bulan Literasi Kripto di Jakarta pada 2 Februari 2023 lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa Indonesia akan meluncurkan pertukaran kripto nasional pada Juni mendatang.

        Sebelumnya, target peluncuran pertukaran diharapkan dapat terlaksana pada Desember 2022, namun target tersebut tertunda karena sejumlah kendala.

        Dilansir dari Cointelegraph pada Senin (6/2/2023), Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli turut menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah tengah meninjau daftar perusahaan yang memenuhi kriteria untuk menjadi bagian dari proyek pertukaran kripto tersebut. Diketahui saat ini ada lima pertukaran kripto aktif yang terdaftar di regulator negara.

        Baca Juga: London Tempati Urutan Pertama sebagai Kota Paling Siap Kripto di Dunia untuk Bisnis

        Atas antusiasme dari rencana peluncuran proyek pertukaran kripto nasional, Mendag Zulkifli mendesak masyarakat untuk bersabar terkait dengan peluncuran tersebut. Ia mengatakan, "jangan terburu-buru karena jika tidak siap semuanya akan berantakan. Pemerintah tidak ingin hal ini menjadi hal yang merugikan masyarakat secara besar-besaran karena orang tidak tahu banyak [mengenai perdagangan kripto]."

        Nantinya, pertukaran kripto nasional akan memfasilitasi semua pedagangan di dalam negara, sementara pertukaran kementerian akan bertindak sebagai lembaga kliring dan penjaga di pasar kripto lokal. Dalam hal ini, rumah kliring pada dasarnya adalah mediator antara pembeli dan penjual untuk memastikan transaksi berjalan dengan lancar sekaligus menjadi kustodian yang mengatur pergerakan aset kedua pihak.

        Di Indonesia, aset kripto saat ini diperdagangkan bersama dengan kontrak komoditas dan diawasi oleh Badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun otoritas kepengaturan kripto akan segera dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah pembentukan pertukaran kripto nasional terwujud.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Nurdianti
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: