Sidang Ijazah Palsu Presiden Jokowi Mencurigakan, Ahmad Khozinudin Pertanyakan Keterangan Ahli Bahasa
Kasus penistaan agama dan penyebaran hoaks atas isu ijazah palsu Presiden Jokowi yang menimpa Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono kini berlanjut ke pengadilan.
Diketahui, sebelumnya keduanya didakwa oleh jaksa penuntut umum di pengadilan negeri Surakarta dengan dakwaan berlapis.
“Karena, pertama Gus Nun dan Bambang Tri dianggap telah melakukan tindak pidana, menyebarkan kabar bohong yang menerbitkan kawanan juga mengedarkan kabar yang kurang lengkap atau tidak pasti sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 14 ayat 1 dan 2 juga pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” kata Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum mereka, Jumat (10/02/23).
“Dan yang kedua Gus Dur dan Bambang Tri dianggap telah mengedarkan atau menyebarkan kebencian dan perumusan kepada individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA atau suku agama ras dan antar golongan,” tambahnya.
Baca Juga: Ungkap Masalah Utama dari Sektor Pers, Jokowi: Media Konvensional Beredaksi Makin Terdesak...
“Dan ketiga Gus Dur dan juga Bambang di dakwah telah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 156 KUHP,” jelasnya.
Namun Ahmad Khozinudin adanya kejanggalan terutama mengenai saksi ahli yang disiapkan penuntut umum.
“Jadi ini hari Kamis kemarin, kami telah mendampingi Gus Dur dan Bambang Tri dalam agenda pemeriksaan keterangan. Dan ada dua ahli yang dihadirkan,” katanya.
Yang pertama, ahli sosiologi hukum dan yang kedua ahli bahasa. Dan yang menarik kata Ahmada adalah ahli bahasa yang memberikan keterangan.
“Ia sempat merevisi sejumlah keterangan-keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan sangat tendensius secara subjektif menyerang pribadi lawyer terutama bank Eggi Sudjana,” jelasnya.
“Dia bahkan menuding Eggi Sudjana sebagai orang tidak paham bahasa, tetapi kemarin ya pada Selasa sebelumnya ya ketika diuji kemampuan kebahasaan ahli bahasa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut pun ternyata Kedodoran dan keteteran,” ungkapnya.
“Bahkan terakhir dirinya juga merevisi sejumlah keterangan-keterangan tadi yang saya sebutkan di dalam BAP-nya. Dan bahkan ahli bahasa ini lupa ya kapan diperiksa, awalnya ahli bahasa ini keceplosan sudah periksa 2 tahun yang lalu,” jelasnya.
Baca Juga: Ungkap Masalah Utama dari Sektor Pers, Jokowi: Media Konvensional Beredaksi Makin Terdesak...
Ahmad kemudian mengatakan bahwa tim kuasa hukum menduga-duga kalau pemeriksaan ahli bahasa sudah 2 tahun yang lalu padahal perkara ini baru diperiksa pada bulan September.
“Ya laporannya kan 29 September 2022 jadi baru satu tahun kalau hitungan tahun. Kalau hitungan bulan ya baru September sampai Januari ya baru 4 bulan,” kata dia.
“Lalu lalu buru-buru ahli bahasa ini kemudian meralat dengan menyatakan sudah lupa dan kita kejar lagi Kok bisa lupa padahal belum lama, tapi dia tetap saja mengatakan lupa begitu,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: