Di Pledoi Ferdy Sambo Mengaku Tak Ada Niat Membunuh Brigadir J, Hakim: Bantahan Kosong Belaka!
Kasus pembunuhan Brigadir J masuk ke tahap vonis kepada para terdakwa khususnya Ferdy Sambo. Mengenai perkembangan yang ada, Majelis hakim menilai pleidoi atau pembelaan Ferdy Sambo yang menyebut tidak ada niat membunuh mantan ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hanya omong kosong.
Hal itu disampaikan Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer untuk mem-backup terdakwa Menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka," kata Hakim Wahyu.
Baca Juga: Mengapa Eleizer Turuti Perintah Sambo? Padahal Bisa Menolak
Hakim Wahyu mengatakan bila Sambo memang tak berniat membunuh Yosua, dia tak perlu repot-repot hingga memanggil Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sebab, saat itu Sambo sudah memanggil Bripka Ricky Rizal dan menyampaikan kehendaknya untuk membunuh Yosua.
"Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat," sebutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: