Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferdy Sambo Divonis Mati, Teriakan ‘Hidup Eliezer! Eliezer Menang!’ Menggema di Pengadilan

        Ferdy Sambo Divonis Mati, Teriakan ‘Hidup Eliezer! Eliezer Menang!’ Menggema di Pengadilan Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi hakim hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

        "Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

        Lebih lanjut, hakim menyatakan perbuatan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

        Baca Juga: Jokowi Soal Tuntutan ke Ferdy Sambo Cs: Hormati Proses Hukum!

        Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

        Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

        Dilain pihak, beberapa pengunjung sidang yang juga merupakan pendukung Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang kerap disapa dengan sebutan Eliezer Angles kompak meneriaki Sambo.

        "Hidup Eliezer! Eliezer Menang!" ucap salah satu pengunjung sidang.

        Dengan menggunakan rompi merah dan tangan terborgol Sambo kembali ke sel tahanan terdakwa PN Jaksel. Selepas itu, keriuhan tak lantas usai. 

        Baca Juga: Pengacara Kuat Maruf Tegaskan Kliennya Tidak Melakukan Kerja Sama dengan Ferdy Sambo untuk Menghabisi Nyawa Brigadir J

        Para pengunjung sidang tampak ada saling berpelukan mendengar putusan hakim itu, khususnya Eliezer Angles.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: