Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bank Keluarga Riady Bantah Keras Soal Merger dengan Bank Milik Hary Tanoe

        Bank Keluarga Riady Bantah Keras Soal Merger dengan Bank Milik Hary Tanoe Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) yang dikuasai oleh keluarga Riady ini buka suara terkait kabar yang menyebutkan bila peseroan akan melakukan penggabungan usaha (merger) dengan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) milik Hary Tanoe Soedibjo guna  memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pemenuhan modal inti bank. 

        Sekretaris Perusahaan PT Bank Nationalnobu Tbk, Mario Satrio menjelaskan dalam keterbukaan informasi bahwa hingga saat ini perseroan tidak menerima arahan untuk melakukan merger ataupun aksi korporasi lain dari OJK. 

        “Perseroan telah memiliki rencana corporate action yang telah dikoordinasikan dengan OJK Perbankan,” tegas Mario. 

        Baca Juga: Incar Rp403,63 Miliar, Simak Jadwal Pelaksanaan Rights Issue Bank Nobu

        Lebih lanjut Mario menuturkan jika dalam memenuhi POJK Konsolidasi Bank Umum, perseroan tengah menyelesaikan tahapan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue-II. 

        “Perseroan sudah menyelesaikan right issue I dan tengah menlaksanakan right issue II, dan rencana corporate action berikutnya, yang selaras dengan POJK Konsolidasi Bank Umum,” terangnya. 

        Perseroan pun meyakini bila aksi korporasi yang dilaksanakan akan dapat memenuhi ketentuan modal inti bank yang di tetapkan oleh OJK. 

        Baca Juga: Terbentur Aturan OJK, Hary Tanoesoedibjo Putuskan Angkat Kaki dari MNC Digital

        Selain itu, dalam kesempatan ini juga memastikan jika tidak ada informasi yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta harga saham perusahaan. 

        Sebagai informasi, OJK telah mengeluarkan ketentuan mengenai pemenuhan modal inti bank yang diatur dalam POJK No.12 POJK/03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Dalam ketentuan ini, setiap bank umum wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: