Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Vonis Hukuman Mati Jadi ‘Kado’ Ulang Tahun ke-50 Untuk Ferdy Sambo

        Vonis Hukuman Mati Jadi ‘Kado’ Ulang Tahun ke-50 Untuk Ferdy Sambo Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo nampaknya mendapatkan kado ulang tahun yang tidak biasa diumurnya yang menginjak 50 tahun.

        Tepat pada hari ini, Senin (13/02/23) suami Putri Candrawathi ini mendapatkan ‘kado’ spesial dari hakim yaitu vonis hukuman mati. 

        Diketahui, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis kepada Sambo dengan hukuman mati. 

        Baca Juga: Pengacara Kuat Maruf Tegaskan Kliennya Tidak Melakukan Kerja Sama dengan Ferdy Sambo untuk Menghabisi Nyawa Brigadir J

        Dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hakim Wahyu menyatakan Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

        "Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

        Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

        Dalam tuntutan JPU, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup sebagai ganjaran atas perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J.

        Baca Juga: Sudah Ikhlas Dihukum, Putri Candrawathi Akui Kaget dengan Kelakuan Ferdy Sambo: Tidak Pernah Menyangka Suami Saya...

        Untuk diketahui, Ferdy Sambo sendiri lahir pada 9 Februari 1973 di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Ini artinya, vonis hukuman mati dijatuhkan empat hari usai ulang tahun Sambo ke 50 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: