Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gawat! Ternyata Ferdy Sambo Masih Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati, Begini Caranya…

        Gawat! Ternyata Ferdy Sambo Masih Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati, Begini Caranya… Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Meski akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo masih bisa bebas dari vonis yang dijatuhkan.

        Ini jika suami Putri Candrawathi itu merujuk pada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

        Sebelumnya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J dengan perencanaan terlebih dahulu, sebagaimana yang didakwakan.

        Menyinggung bahasan sebelumnya, bahwa KUHP baru bisa menyelamatkan Sambo dari regu tembak yang akan mengeksekusi dirinya.

        Baca Juga: Sudah Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Ini Jadwal Eksekusi Ferdy Sambo

        Bahwasanya, aturan baru di KUHP terdapat aturan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Hal ini dijelaskan oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP), Dhahana Putra.

        "Nah jadi ini menjadi jalan tengah. Kita tetap mengatur hukuman mati tapi dalam pelaksanaannya itu diberikan masa percobaan selama 10 tahun," kata Dhahana Putra, melansir dari Suara.com.

        Pasal 100 KUHP baru memberikan kesempatan bagi tervonis hukuman mati untuk berbenah dan memperbaiki diri.

        Tak cukup di situ, Pasal 100 Ayat (4) memberikan kesempatan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk mengubah hukumannya menjadi hukuman pidana seumur hidup melalui keputusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

        Seorang tervonis pidana mati dapat menggunakan 10 tahun masa percobaan tersebut untuk menunjukkan dirinya layak diberikan kesempatan hidup. 

        Adapun beberapa pihak turut dilibatkan untuk mempertimbangkan perubahan hukuman tersebut, yakni pihak ahli seperti psikolog.

        "Setelah 10 tahun itu nanti ada penilaian. Tadi saya sudah sampaikan ke petugas lapas, masyarakat, psikolog juga, maupun dari instansi lain itu mekanismenya," ujar Dhahana.

        Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Komen Anaknya: Semoga Bertahan...

        Setelah ahli memberikan analisis mereka, maka dapat ditentukan apakah si tervonis layak untuk diberi hukuman seumur hidup.

        "Nanti tim itu akan melakukan rekomendasi apakah yang bersangkutan (tervonis) layak atau tidak perubahan pidana," terangnya.

        "Kalau tidak layak itu akan dieksekusi. Kalau layak akan dikeluarkan Keppres perubahan dari hukuman mati menjadi seumur hidup," lanjut Dhahana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: