RUU Parlemen Uni Eropa Baru Dorong Bank Terapkan Bobot Risiko 1.250% untuk Eksposur Kripto
Parlemen Uni Eropa (UE) baru saja merilis laporan mengenai rancangan undang-undang terkait usulan untuk menyisihkan sejumlah besar modal dalam upaya untuk mengatasi potensi risiko bagi bank yang memegang cryptocurrency, di mana perubahan aturan yang diusulkan telah menempatkan kripto di salah satu peringkat risiko tertinggi di lembaga keuangan.
Dilansir dari Cointelegraph pada Selasa (14/2/2023), anggota parlemen Uni Eropa dalam sebuah pengumuman pada 9 Februari lalu menyampaikan bahwa kerangka kerja apa pun yang diterapkan pada aset kripto harus cukup untuk mengurangi risiko instrumen guna stabilitas keuangan lembaga.
Oleh karenanya, bank diusulkan untuk menerapkan bobot risiko 1.250% pada paparannya terhadap aset digital. Bobot ini merupakan peringkat risiko tertinggi untuk investasi.
Baca Juga: Universitas Kanada Dubai Batalkan Pembayaran Sekolah dan Kursus Lewat Kripto via Binance Pay
Undang-undang tersebut juga diharapkan dapat berlaku hingga 30 Desember 2024. Parlemen UE mengatakan bahwa perubahan yang diusulkan tersebut telah sejalan dengan rekomendasi dari Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan atau BCBS dalam mengatasi potensi risiko. Anggota Parlemen menegaskan bahwa aturan tersebut harus diterapkan sebelum 2025.
Dalam laporan yang diusulkan, parlemen UE melihat bahwa memitigasi instrumen risiko yang memadai bagi lembaga dan stabilitas keuangan merupakan hal yang lebih mendesak mengingat perkembangan buruk di pasar aset kripto yang telah terjadi. Adapun peningkatan pesat dalam aktivitas pasar keuangan pada aset kripto dan potensi keterlibatan institusi yang meningkat dalam aktivitas terkait aset kripto harus tercermin secara menyeluruh dalam kehati-hatian Union yang tentu bertujuan memitigasi instrumen risiko guna stabilitas keuangan.
Dengan RUU baru ini, maka Komisi Eropa harus mengajukan proposal tentang kerangka kripto pada 30 Juni dengan mempertimbangkan persyaratan di bawah kerangka regulasi MiCA di mana pemungutan suara diharapkan dapat dilakukan pada bulan April. Kemungkinannya, parlemen penuh juga akan memiliki kesempatan untuk memberikan suara pada RUU yang diusulkan untuk dapat berlaku menjadi UU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: