Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Berujung Mendekam di Jeruji Besi, Kamaruddin Sebut Uang yang Dijanjikan Sambo Tak Akan Dibayarkan!

        Berujung Mendekam di Jeruji Besi, Kamaruddin Sebut Uang yang Dijanjikan Sambo Tak Akan Dibayarkan! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa Hukum Keluarga Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meyakini bahwa uang yang dijanjikan oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak akan dibayarkan.

        Pasalnya, kata Kamaruddin, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah diberhentikan sebagai anggota kepolisian semenjak ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

        Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo, SETARA Institute Singgung Hak Hidup, Simak!

        Sebagaimana diketahui, majelis hakim mengungkap bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berjanji akan memberikan sejumlah uang pada Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer setelah Brigadir J dieksekusi dalam pembunuhan berencana.

        Dalam janji tersebut, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diiming-imingi uang senilai Rp500 juta. Sementara sang eksekutor, Richard Eliezer, dijanjikan uang sebesar Rp1 miliar.

        "Saya yakin Ferdy Sambo pun tidak akan memberikan itu lagi, karena Ferdy Sambo pun sudah dihukum mati atau divonis mati dan juga dia sudah dipecat dari pemasukan, sudah dipecat dari kepolisian saya rasa janji dia untuk memberikan Rp500-500 juta pun termasuk Rp1 miliar ke Bharada e pun tidak akan diberikan lagi," papar Kamaruddin saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/23).

        Kamaruddin menegaskan, pun kalau ternyata diantara Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer menuntut janji Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tidak akan dimenangkan. Pasalnya, Kamaruddin menilai perjanjian tersebut melanggar hukum perdata.

        Baca Juga: Carut-marut Dana Bohir Pilkada, Pengakuan Anies Baswedan-Sandiaga Kian Dibaca: Utang Diganti Akomodasi...

        "Saya rasa hakim juga pasti menolak karena tidak boleh ada perjanjian yang melawan hukum, yaitu melanggar pasal 3120 perdata junto pasal 1338 karena kausalnya tidak halal atau bukan karena sebab yang tidak halal," paparnya.

        Di sisi lain, Kamaruddin juga menilai baik Ricky Rizal maupun Kuat Ma'ruf berani konsisten dengan ketidakjujurannya dalam persidangan disebabkan oleh adanya janji tersebut. Melalui perkara tersebut, Kamaruddin juga berharap semua pihak bisa berlaku jujur pada saat mengikuti persidangan.

        "Semoga ini menjadi pembelajaran kalau orang sudah masuk ke persidangan, bahkan mulai dari penyidikan sudah harus terbiasa hidup jujur dan terhormat, apa adanya. Bukan ada apanya, ini kan karena ada janji 500 juta (Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf) dia terus berbohong," tandasnya.

        Baca Juga: Ferdy Sambo Dapat Vonis Hukuman Mati, Jaksa Disebut Berhasil Meyakinkan Hakim

        Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sidan pembacaan vonis tersebut juga sudah dimulai sejak Senin (13/2/23) lalu.

        Dalam putusnya, majelis hakim memvonis Ferdy Sambi dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

        Baca Juga: Biaya Kereta Cepat Meroket Tinggi, China Ngeprank Jokowi Lagi: 78 Tahun Sudah Merdeka...

        Adapun eksekutor penembakan pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/23) sekitar pukul 09.30 WIB.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: