Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anak Buah Haji Giring Ganesha Sebut Vonis yang Dijatuhkan ke Ferdy Sambo Cs Sudah Pas: Jaksa Tak Perlu Banding

        Anak Buah Haji Giring Ganesha Sebut Vonis yang Dijatuhkan ke Ferdy Sambo Cs Sudah Pas: Jaksa Tak Perlu Banding Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo terkait Pembunuhan Brigadir J jadi perbincangan hangat di tengah publik. Mengenai hal ini, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menghadirkan keadilan hukum dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

        “Pelaku utama sekaligus aktor intelektual dihukum maksimal, pelaku peserta dihukum lebih tinggi dari tuntutan, sedangkan justice collaborator dihukum ringan,” ungkap William Aditya Sarana, Ketua DPP PSI dalam keterangan resminya, Rabu (15/2).

        William menyarankan agar jaksa tidak banding terhadap semua vonis yang diberikan kepada para terdakwa.

        “Sudah pas itu. Jaksa tidak perlu banding,” sambungnya.

        Baca Juga: Jokowi Bangga Indonesia Tak Alami Resesi Seks Seperti Negara Lain, Rocky Gerung Singgung Pendapatan Masyarakat, Ada Apa?

        PSI berpendapat bahwa keadilan hukum dalam kasus ini bukan masalah "adil untuk Sambo" atau "adil untuk Joshua", melainkan keadilan dalam kasus negara vs terdakwa.

        “Kita bicara rasa keadilan masyarakat yang semestinya tercermin dalam keadilan hukum. Perkara ini harus dilihat sebagai perkara publik,” lanjut William.

        Juru bicara PSI ini melihat bahwa perkara pembunuhan berencana termasuk perkara pidana dengan ancaman pidana tertinggi di antara kategori pidana umum lainnya. 

        “Dalam pertimbangan hukumnya, hakim berhasil menemukan unsur "dengan rencana" yang memperkuat keyakinannya dalam memutus. Penerapan Pasal 340 dengan hukuman maksimal sudah pas,” papar anggota DPRD termuda di DKI Jakarta ini.

        Meski demikian, imbuh William, hal yang justru memberatkan dan jarang dibahas, adalah hakim menemukan upaya rekayasa dan perintangan dalam proses penegakan hukum.

        “Masih ingat kan ketika awal kasus ini menyeruak? Dilaporkan sebagai tembak-menembak. Arahnya Brigadir J sebagai tersangka karena pelecehan seksual,” jelasnya.

        Baca Juga: Dihantam Isu Nggak Boleh Nyapres Kalau Prabowo Maju, Jawaban Anies Baswedan Auto Bikin Mingkem: Saya Sudah Menuntaskan Tugas di Jakarta!

        Menurutnya, perintangan proses hukum atau obstruction of justice ini sangat berbahaya bagi institusi kepolisian. Kepercayaan publik sempat menurun drastis Ketika kasus ini menyeruak.

        “Untungnya ada seorang terdakwa yang bersedia menjadi justice collaborator. Bila tidak, apa jadinya kasus ini?” tukas William Aditya Sarana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: