Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudah Divonis, JPU Malah Ajukan Banding Untuk Ferdy Sambo dkk, Apa Tujuannya?

        Sudah Divonis, JPU Malah Ajukan Banding Untuk Ferdy Sambo dkk, Apa Tujuannya? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

        "Aneh tapi nyata. Jaksa banding atas vonis sambo cs. Ada apa dengan kejaksaan?," ujar Tokoh NU yang karib disapa Gus Umar itu, dikutip dari unggahan twitternya, @Umar_Hasibuan_ (18/2/2023).

        Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

        Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Kenaikan Pangkat, Nikita Mirzani Sarankan Kalau Minta Jangan Nanggung, Sekalian Langsung ke Irjen

        Banding tersebut kabarnya diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya.

        Hal itu dituturkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, pada Jumat (17/2/2023) kemarin.

        "Adapun upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," ujar Ketut.

        Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal resmi mengajukan permohonan banding. Permohonan banding diajukan pada Rabu (15/2/2023).

        Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dkk divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

        Baca Juga: Sambil Menangis, Ibu Brigadir J Sebut Hukuman Mati Ferdy Sambo adalah Mukjizat dari Tuhan

        Adapun putusan dan tuntutan sidang, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara.

        Adapun Kuat Ma'ruf, dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal, dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: