Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dewan Pengawas KPK Komitmen Tuntaskan Kasus Formula E, Sentilan Tajam Rocky Gerung: Makin Lama Dungu Juga...

        Dewan Pengawas KPK Komitmen Tuntaskan Kasus Formula E, Sentilan Tajam Rocky Gerung: Makin Lama Dungu Juga... Kredit Foto: Instagram Rocky Gerung Official
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat politik, Rocky Gerung, menyoroti pernyataan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkomitmen menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi Formula E yang menyeret nama Anies Baswedan.

        "Dewas ini makin lama dungu juga," ujar Rocky Gerung, dikutip fajar.co.id dari kanal YouTube Rocky Gerung Official yang diunggah pada Minggu (19/2/2023).

        Baca Juga: Pusing dengan Kasus Formula E, Rocky Gerung: Mending Firli Bahuri Mundur Saja, Lebih Fair

        Rocky bilang, sejak awal Dewas KPK punya hak untuk menegur langsung pimpinan KPK. Ia mmpertanyakan, kenapa tidak dari dulu saja untuk membicarakan kejelasan kasus tersebut.

        "Jadi cara kita untuk membaca buat dewas independen itu tidak lagi independen. Dia seolah-olah meminta dukungan publik, supaya ucapan dia itu dipercepat dong. Dia artinya minta dukungan publik, padahal dia udah didukung publik," jelasnya.

        Ia bilang, kondisi itu terjadi karena Dewas khawatir akan kehilangan legitimasi jika di sisi lain Ketua KPK Firli Bahuri terus ngotot.

        "Fungsi dewas ini mengawasi moral komisaris, dari KPK sebagai eksekutifnya. Jadi sekali lagi, saya menganggap keterangan dewas itu mendua," pungkasnya.

        Baca Juga: Firli Bahuri Ingin Dua Petinggi Polri Angkat Kaki dari KPK, Terkait Formula E? Ternyata...

        Diketahui sebelumnya, mundurnya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto di sinyalir berhubungan dengan pengusutan kasus Formula E. Isu yang beredar, ia dipaksa menersangkakan Anies.

        Walau demikian, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan KPK tetap bekerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan hukum yang berlaku. Dia mengatakan KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali ada bukti permulaan yang cukup.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: