Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tagih Janji Anies Baswedan, Warga Korban Gusuran JIS Serbu Kantor Heru Budi

        Tagih Janji Anies Baswedan, Warga Korban Gusuran JIS Serbu Kantor Heru Budi Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sampai saat ini, unit Kampung Susun Bayam belum diberikan kepada warga Kampung Bayam, Jakarta Utara. Hal tersebut membuat warga setempat berbondong-bondong mendatangi gedung Balai Kota DKI Jakarta belum lama ini.

        Berdasarkan informasi yang diperoleh, warga Kampung Bayam ini merupakan korban gusuran akibat proyek Jakarta International Stadium (JIS). Gubernur sebelumnya, Anies Baswedan, menjanjikan akan memberikan hunian bagi warga yang terdampak.

        Namun, hingga kini janji itu belum juga terealisasi meski bangunan Kampung Susun Bayam sudah diresmikan pada Oktober 2022 lalu.

        Baca Juga: Haknya Belum Dipenuhi, Korban Gusuran Proyek Stadion Mahakarya Anies Baswedan Layangkan Gugatan, Heru Kena Getahnya

        Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jihan Fauziah Hamdi, yang mendampingi warga mengatakan, kali ini warga juga melayangkan surat keberatan administrasi kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan PT Jakarta Propertindo selaku pengelola Kampung Susun Bayam. Mereka minta agar unit hunian segera diberikan.

        "Segera memberikan unit pada Kampung Susun Bayam sebagai bentuk pemulihan hak bagi warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran, khususnya terhadap 75 keluarga Warga Kampung Bayam yang diwakili para pengadu," ujar Jihan di lokasi.

        Selain itu, ia juga meminta Jakpro segera menetapkan tarif hunian yang tak kunjung disepakati. Warga sempat melayangkan protes lantaran tarif sempat dibuat terlalu mahal.

        Baca Juga: Heru Budi Berani Gak Buka-bukaan Anggaran DKI di Era Anies?

        Dalam hal ini, Jakpro telah menawarkan biaya sewa Kampung Susun Bayam sebesar Rp750 ribu per bulan. Pihak Jakpro mengklaim telah menyesuaikan harga sewa dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

        Kendati demikian, kata Jihan, pengaturan biaya sewa hunian dalam Pergub 55/2018 memang berbeda-beda tergantung jenisnya. Sebagai informasi, ada dua jenis rumah susun, yakni terprogram dan umum.

        Baca Juga: Komentari Gaya Kepemimpinan Heru Budi, Wasekjen Demokrat: Mending Jadi Diri Sendiri Deh..

        "Warga inginnya membayar yang sesuai kemampuan. Kalau kisaran mungkin Rp150 ribu per bulan, itu seharusnya paling besar. Karena penghasilan, maaf, yang namanya pemulung dan pekerja kasar pabrik-pabrik cuma Rp1,5 juta," pungkas Jihan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Yohanna Valerie Immanuella

        Bagikan Artikel: