Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Badai PHK Jadi Ancaman Serius di 2023, DPR Minta Pemerintah Lakukan Langkah Konkret Cegah Kemungkinan Terburuk

        Badai PHK Jadi Ancaman Serius di 2023, DPR Minta Pemerintah Lakukan Langkah Konkret Cegah Kemungkinan Terburuk Kredit Foto: DPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti soal ancaman badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diprediksi akan terjadi di 2023.

        Menurut Netty, jika tak diantisipasi maka hal tersebut akan menjadi ancaman yang serius.

        "Harus ada langkah mitigasi yang konkret dari pemerintah untuk mengantisipasi ancaman PHK. Indikasinya sudah terlihat dengan banyaknya perusahaan lokal maupun asing yang mengurangi jumlah karyawannya," kata Netty dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

        Menurunnya permintaan pasar luar negeri atau ekspor barang dari Indonesia ke pasar Amerika dan Eropa ditengarai Netty sebagai salah satu penyebab perusahaan melakukan PHK. Berdasarkan info asosiasi perusahaan tekstil dan sepatu, permintaan ekspor tekstil turun 30 persen dan industri sepatu atau alas kaki turun 50 persen.

        Baca Juga: Mobil Esemka Kebanggaan Jokowi Ternyata Buatan China, DPR Minta Istana Segera Beri Klarifikasi: Harusnya Dia Malu!

        "Pemerintah perlu mencari alternatif tujuan ekspor dan meningkatkan pasar dalam negeri. Optimalkan APBN dan APBD untuk menstimulasi pembelian produk dalam negeri agar terjadi kenaikan permintaan," ungkap anggota DPR RI daerah pemilihan Kab/Kota Cirebon dan Indramayu tersebut.

        Menurut Netty, anggaran negara harus dikelola dengan baik sebagai instrumen yang membuat ekonomi dapat bergerak dan tumbuh sehingga badai PHK dapat diminimalkan.

        Politisi dari Fraksi PKS itu juga meminta Kemnaker untuk mengawal setiap proses PHK yang terjadi di perusahaan.

        "Pastikan para pekerja mendapatkan haknya sesuai peraturan. Bantu dan dampingi mereka agar segera mendapatkan hak-haknya termasuk pencairan JKP dan JHT," katanya.

        Baca Juga: Ada Indikasi Ketidakadilan yang Melibatkan Tenaga Kerja China di Bentrokan Morowali, Anwar Abbas Minta Pemerintah Berbenah: Menyakiti...

        Terakhir, Netty menyinggung soal Perppu Cipta Kerja yang dinilai semakin memudahkan terjadinya PHK. Menurut Netty, aturan PHK di Perppu Ciptaker menjadi lebih mudah dibandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

        "UU Ciptaker telah diputuskan Inkonstitusional bersyarat oleh MK, tapi pemerintah justru buat akal-akalan dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Fraksi PKS juga dengan tegas menolak Perppu Cipta Kerja tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan," tegas Netty.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: